Mobil Pribadi Bakal Dilarang Isi Pertalite? Ini Kata ESDM..

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Selasa, 14/02/2023 17:05 WIB
Foto: (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beberkan usulan konsumen yang bisa mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Usulan tersebut dipaparkan dalam lampiran usulan revisi Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan bahwa dalam usulan revisi Perpres 191/2014 diatur pula sektor mana saja yang berhak menerima Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau jenis Pertalite (RON 90).

Lantas apakah kendaraan pribadi turut dibatasi dalam pembelian BBM jenis Pertalite?


Menjawab hal itu, Tutuka menyebutkan pihaknya turut mengatur jenis kendaraan yang berhak menerima Pertalite. Penentuan konsumen yang berhak itu ditujukan agar subsidi BBM lebih tepat sasaran.

"JBKP ya, JBKP juga kita (Kementerian ESDM) atur, bahwa intinya supaya tepat sasaran lah," ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Tutuka menyebutkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan apakah kendaraan pribadi turut diatur dalam kriteria konsumen yang berhak menerima JBKP atau BBM jenis Pertalite.

"JBKP ya kita pribadi, kita pertimbangkan kan yang tepat sasarannya yang bagaimana itu," tandasnya.

Seperti diketahui, konsumen yang bisa mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diatur dalam Perpres 191/2014. Saat ini, tutuka mengatakan bahwa progres pengajuan izin prakarsa sudah berada di Mensesneg untuk disetujui oleh presiden RI.

Setelah itu barulah Revisi Perpres 191/2014 bisa dilakukan dengan menambahkan siapa saja yang berhak menerima JBT Solar Subsidi maupun JBKP yaitu Pertalite (RON 90).

"Pemerintah, Menteri BUMN sudah menyerahkan (izin prakarsa), sudah menyerahkan kembali ke Mensesneg kan. Kita mengusulkan, kita (Kementerian ESDM) yang mengusulkan jadi izin prakarsa," ujar Tutuka.

Adapun, lampiran Revisi Perpres 191/2014 yang diusulkan oleh Kementerian ESDM yaitu usulan pada konsumen JBKP yang sebelumnya belum pernah diatur dalam Perpres 191/2014.

Tutuka menyebutkan konsumen yang bisa menggunakan JBKP atau BBM Pertalite (RON 90) yaitu industri kecil, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum.

"Selain JBT kerosene dan minyak solar pada usulan perubahan lampiran Perpres 191 tambahan komoditas JBKP atau bensin RON 90 dimana sektor konsumen penggunanya meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum," jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Alkes Hadapi Tantangan Global dan Ketimpangan Regulasi