Setara Korupsi, Kasus Pencucian Uang dari Judi di RI Rp81 T

News - Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
14 February 2023 13:15
Domino Qiu Qiu Foto: Domino Qiu Qiu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana perjudian pada 2022 hampir setara dengan tindak pidana korupsi.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, berdasarkan pengungkapan perkara TPPU, PPATK telah memberikan hasil analisis dan pemeriksaan dari berbagai tindak pidana korupsi senilai Rp 81,3 triliun, dan perjudian Rp 81 triliun.

"Adapun untuk green financial crime ini terkait sumber daya alam senilai Rp 4,8 triliun, terkait tindak pidana narkotika Rp 3,4 triliun, penggelapan dana yayasan Rp 1,7 triliun dan perkara lainnya," ujar Ivan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (14/2/2023).

Dari sisi pelaporan, selama periode Januari sampai Desember 2022 PPATK telah menerima 27,81 juta laporan terkait transaksi-transaksi mencurigakan. Terdiri dari 24,02 juta laporan transfer dana dari dan ke luar negeri, hingga 3,43 juta laporan transaksi keuangan tunai.

"90.742 laporan transaksi keuangan mencurigakan, 90.799 laporan transaksi penyedia barang dan jasa, dan 1.304 laporan penundaan transaksi. Jadi saat ini PPATK menerima tidak kurang 50 ribu transaksi per jam," tutur Ivan.

Sepanjang 2022 PPATK sudah menyampaikan 1.290 laporan hasil analisis yang terkait 1.722 laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai nominal transaksi yang diduga terkait tindak pidana mencapai Rp 183,88 triliun.

Dari situ, pada 2022 PPATK menurut Ivan telah membantu penerimaan negara dari 3 hasil pemeriksaan atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu penerimaan negara dari denda sebesar Rp 1,65 miliar, serta uang pengganti Rp 13,9 miliar dan 1,09 juta singapura dolar.

"PPATK juga berkontribusi pada penerimaan sektor pajak melalui hasil analisis dan pemeriksaan yang disampaikan ke Ditjen Pajak mencapai Rp 7,04 triliun," ucap Ivan.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Tembus Rp84 T, Nih Dua Sumber Dana Pencucian Uang di RI!


(mij/mij)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading