Kok Bisa RI Kalah Lawan VOC Modern? Ternyata Begini Ceritanya

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Selasa, 14/02/2023 09:55 WIB
Foto: Pabrik pengolahan nikel di Sorowako, Provinsi Sulawesi Selatan. (REUTERS/Yusuf Ahmad)

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia tengah mengajukan permintaan konsultasi sengketa lewat mekanisme organisasi perdagangan dunia, World Trade Organization (WTO). Hal ini terkait gugatan Uni Eropa (UE) mengenai bea masuk anti-dumping (BMAD) dan bea masuk imbalan (countervailing duty) atas impor produk flat cold-rolled stainless steel dari Indonesia.

Permintaan itu diedarkan ke anggota WTO pada 26 Januari. Demikian mengutip keterangan yang diunggah situs resmi WTO, Selasa (14/2/2023).

Mekanisme permintaan konsultasi merupakan bagian dari penanganan sengketa resmi di WTO, diberikan kepada para pihak untuk membahas sengketa yang ada dan menemukan solusi yang memuaskan tanpa melanjutkan litigasi lebih lanjut.


Namun, jika setelah 60 hari ternyata konsultasi gagal menyelesaikan perselisihan, pengadu dapat meminta ajudikasi oleh panel. Ajudikasi berarti menyelesaikan sengketa atau konflik dengan menunjuk pihak ketiga sebagai penengah.

Seperti diketahui, Indonesia-UE tengah bersengketa menyusul keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang ekspor bijih nikel ke luar negeri. Pada Oktober 2022 lalu Indonesia dinyatakan kalah dalam gugatan di WTO tersebut.

Dengan tegas, Jokowi menginstruksikan anak buahnya agar tak gentar dan mundur akibat kekalahan itu.

Adapun final panel report WTO yang sudah keluar pada tanggal 17 Oktober 2022 berisi beberapa poin penegasan:

"Memutuskan bahwa kebijakan Ekspor dan Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Mineral Nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.

Berikutnya menolak pembelaan yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia terkait dengan keterbatasan jumlah Cadangan Nikel Nasional dan untuk melaksanakan Good Mining Practice (Aspek Lingkungan) sebagai dasar pembelaan.

Kemudian, final report akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada tanggal 30 November 2022 dan akan dimasukkan ke dalam agenda Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) di WTO pada tanggal 20 Desember 2022.

Setidaknya ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dinilai melanggar ketentuan WTO:

Pertama, UU Nomor 4 Tahun 2009: Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kedua, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019: Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketiga, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019: Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Keempat, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020: Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pantang Mundur

Jokowi sebelumnya sudah anak buahnya mengajukan banding hukum atas kekalahan gugatan Uni Eropa di DSB WTO.

"Ekspor bahan mentah sekali lagi meski kita kalah di WTO urusan nikel ini di gugat Uni Eropa kita kalah, tidak apa-apa kita sampaikan ke Menteri, banding," terang Presiden Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi Tahun 2022, Rabu (30/11/2022)

Jokowi mengatakan, kebijakan hilirisasi dan larangan ekspor nikel merupakan upaya pemerintah mencari nilai tambah di dalam negeri.

Untuk itu, menurut Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasal (Zulhas), pemerintah  telah resmi mengajukan banding atas putusan WTO itu pada 8 Desember 2022 lalu.

"Indonesia meyakini kebijakan hilirisasi tidak melanggar komitmen Indonesia di WTO dan Indonesia akan tetap konsisten dengan aturan WTO," kata Zulhas kepada CNBC Indonesia, Senin (13/2/2023).

Pemerintah, ungkapnya, telah resmi mengajukan banding atas putusan WTO itu pada 8 Desember 2022 lalu.

Dia menjelaskan, pemerintah maupun Uni Eropa masih menunggu terbentuknya Badan Banding WTO karena terdapat blokade pemilihan Badan Banding oleh salah satu Anggota WTO yakni Amerika Serikat. Adapun, dengan adanya blokade tersebut, Zulhas menyebut setidaknya terdapat 25 kasus banding yang menunggu antrian untuk berproses di Badan Banding WTO.

Dia menegaskan, hilirisasi industri berbasis sumber daya alam (SDA) seperti nikel tetap jadi prioritas pemerintah, untuk memastikan keberlanjutan pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

"Untuk itu pemerintah siap untuk melakukan pembelaan atas sektor ataupun produk Indonesia dan mengamankan dari sisi akses pasar Indonesia di pasar global," katanya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah berpandangan keputusan panel WTO atas gugatan UE belum memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya, Indonesia tidak perlu mengubah peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai sebelum keputusan sengketa diadopsi Dispute Settlement Body (DSB).

"Keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum tetap sehingga Pemerintah akan melakukan banding," ujar Arifin dalam Raker bersama Komisi VII, Senin (21/11/2022)

Arifin menegaskan, pemerintah juga akan mempertahankan kebijakan hilirisasi mineral (nikel) dengan mempercepat proses pembangunan smelter.

VOC Modern

Aksi protes UE ke Indonesia atas larangan ekspor bijih nikel hingga ke meja WTO dinilai sebagai praktik penjajahan model baru. Sejarah mencatat, negara-negara UE pun termasuk negara yang dulu pernah menjajah Indonesia. Tak ayal, sikap UE tersebut hampir mirip seperti apa yang dilakukan VOC di masa penjajahan Belanda di Indonesia.

"Waktu VOC mereka datang ke sini tujuannya berdagang setelah berdagang banyak untungnya memaksakan untuk menyerahkan hasil bumi kita ke Eropa karena mereka membutuhkan rempah-rempah dari Indonesia," kata Anggota Pokja Hilirisasi Mineral dan Batubara Kadin Djoko Widajatno dalam Closing Bell di CNBC Indonesia, dikutip Rabu (21/12/2022).

Dia menambahkan, penjajahan di masa VOC seperti terulang kembali dengan adanya intervensi negara-negara Uni Eropa atas melimpahnya sumber daya mineral Indonesia yakni nikel yang berasal dari Sulawesi, Maluku Tenggara, dan Papua.

Djoko menyebut nikel sendiri diketahui bakal menjadi komoditas yang strategis di masa depan. Melalui sumber mineral ini, ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai akan terbangun.

"Jadi negara-negara yang mencoba untuk mempermasalahkan ekspor nikel ini latar belakangnya sebenarnya ingin menguasai sumber daya alam kita demi kemakmuran mereka tetapi mereka melupakan bahwa Pak Jokowi juga menyampaikan mari kita membangun ekonomi dunia dengan semangat kerja sama," pungkasnya.


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sri Mulyani Kritik WTO & IMF hingga Musisi AI Tenar di Spotify