Duh! Banding Gugatan RI di WTO Terancam Gak Mulus Gegara AS

News - Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
13 February 2023 16:00
A red pedestrian trafic light is seen next to the entrance of the headquarters of the World Trade Organization (WTO) on December 10, 2019 in Geneva. - WTO announced the launch of Foto: WTO (Photo by FABRICE COFFRINI/AFP via Getty Images)

Jakarta, CNBC Indonesia - Upaya pemerintah Indonesia mengajukan banding atas kekalahan gugatan Uni Eropa di World Trade Organization (WTO) perihal larangan ekspor nikel rupanya cukup pelik. Hal tersebut menyusul adanya blokade pemilihan Badan Banding oleh salah satu Anggota WTO yakni Amerika Serikat.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan pemerintah telah resmi mengajukan banding atas putusan WTO pada 8 Desember 2022 lalu, yang menyatakan kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi nikel melanggar aturan perdagangan internasional. Namun, hingga kini pemerintah maupun Uni Eropa masih menunggu terbentuknya Badan Banding WTO.

"Indonesia dan Uni Eropa masih menunggu terbentuknya hakim oleh Badan Banding WTO yang saat ini belum ada karena terdapat blokade pemilihan Badan Banding oleh salah satu Anggota WTO Amerika Serikat," ujar Zulkifli kepada CNBC Indonesia, Senin (13/2/2023).

Adapun, dengan adanya blokade tersebut, Zulhas menyebut setidaknya terdapat 25 kasus banding yang menunggu antrian untuk berproses di Badan Banding WTO. Meski demikian, pemerintah dan kuasa hukum telah menyiapkan argumen untuk menguji keputusan panel awal yang dianggap keliru dalam menginterpretasikan aturan WTO.

"Indonesia meyakini kebijakan hilirisasi tidak melanggar komitmen Indonesia di WTO dan Indonesia akan tetap konsisten dengan aturan WTO," katanya.

Plh Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Idris Sihite Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menyampaikan pemerintah bakal mengajukan banding atas kekalahan RI dalam gugatan Uni Eropa ke WTO terkait penghentian ekspor produk bijih nikel.

Meski begitu, pemerintah sadar Badan Banding (Appellate Body) sebagai pengadilan banding sistem penyelesaian sengketa di WTO tidak berfungsi menyusul kekosongan hakim uji dan blokade atas penunjukan hakim baru oleh Amerika Serikat.

"Jadi ada salah satu pihak yang punya kewenangan dan kapasitas tapi dia tidak ada di situ, ini akan jadi bahan kita juga untuk jadi bahan banding. Kalau majelis tidak lengkap, ini kan bukan seperti sidang ya, beda ya. Ini panel. Jadi ada semacam beberapa konsekuensi," kata dia ditemui di gedung Kementerian ESDM, Senin (5/12/2022).

Selain itu, pemerintah kata Idris juga tengah menyusun substansi untuk pengajuan banding yang didalamnya terdapat Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM. Oleh sebab itu, ia berharap agar Kementerian ESDM mempunyai peran lebih mengenai atas pengajuan banding ini.

"Tentunya saya harap ada peran lebih dari Kementerian ESDM, ini kan ESDM berinteraksi karena mereka atasi perdagangan dan sebagaimana mereka yang berinteraksi dengan WTO. Saya harap sih Dirjen Minerba punya peran lebih lah termasuk biro hukumnya," kata dia.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Terbongkar! yang Gugat Nikel RI ke WTO Ternyata 'Penjajah'


(pgr/pgr)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading