
Heboh! Simak Kronologi Usulan Biaya Haji Naik Jadi Rp69 Juta

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini telah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 mencapai Rp 98,89 juta.
Dengan kenaikan tersebut, Kemenag mengusulkan skema pembiayaan dengan proporsi 70% biaya yang ditanggung jamaah haji (Bipih) sebesar Rp 69,20 juta dan 30% sisanya berupa nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta. Dengan begitu, jumlah Bipih tersebut melonjak nyaris dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 39,8 juta.
Melansir dari laman resmi Kemenag RI, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan bahwa kenaikan Bipih terjadi karena adanya perubahan skema prosentase komponen Bipih dan Nilai Manfaat. Pemerintah menilai skema komposisi 70% Bipih dan 30% nilai manfaat lebih berkeadilan jika diterapkan untuk penyelenggaraan haji tahun ini. Pasalnya hal tersebut ditujukan untuk menjaga keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.
"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis," terang Hilman Latief di Jakarta, dikutip Senin (13/2/2023).
Sebagai informasi, nilai manfaat merupakan hasil dari pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jemaah yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Hilman mengatakan terhitung sejak 2010 sampai dengan 2022 pemanfaatan dana nilai manfaat terus mengalami peningkatan. Pada 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan hanya Rp4,45 juta. Sedangkan Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp30,05 juta. Komposisi nilai manfaat hanya 13%, sementara Bipih 87%.
Kemudian seiring berjalannya waktu, komposisi nilai manfaat terus membesar menjadi 19% (2011 dan 2012), 25% (2013), 32% (2014), 39% (2015), 42% (2016), 44% (2017), 49% (2018 dan 2019). Di tahun 2020 dan 2021 pemerintah tidak memberangkatkan jamaah haji karena pandemi Covid-19. Kemudian, pada 2022 penggunaan dan nilai manfaat naik hingga 59%. Hal itu dikarenakan Arab Saudi menaikkan layanan biaya Masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji 2022 (jemaah sudah melakukan pelunasan).
"Kondisi ini sudah tidak normal dan harus disikapi dengan bijak," ujar Hilman.
Hilman menilai, nilai manfaat yang bersumber dari hasil pengelolaan dana haji merupakan hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk lebih dari 5 juta yang masih menunggu antrean berangkat. Untuk itu, menurutnya dana tersebut harus mulai digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan.
"Tentu kami juga mendorong BPKH untuk terus meningkatkan investasinya baik di dalam maupun luar negeri pasca pandemi Covid-19 ini, sehingga kesediaan nilai manfaat lebih tinggi lagi," lanjutnya.
Pemerintah menilai komposisi Bipih dan Nilai Manfaat harus dibuat proporsional. Pasalnya, jika masih tidak proporsional, maka nilai manfaat akan cepat tergerus dan tidak sehat untuk pembiaayaan haji jangka panjang.
"Jika komposisi Bipih (41%) dan NM (59%), dipertahankan, diperkirakan nilai manfaat cepat habis. Padahal jamaah yang menunggu 5-10 tahun akan datang juga berhak atas nilai manfaat," jelasnya.
Oleh karena itu, kata Hilman, Pemerintah keluar dengan usulan dana haji sebesar Rp 98,89 juta dengan skema pembiayaan yakni Bipih (70%) dan nilai manfaat (30%).
"Mungkin usulan ini tidak populer, tapi Pak Menteri melakukan ini demi melindungi hak nilai manfaat seluruh jemaah haji sekaligus menjaga keberlanjutannya," tegasnya.
"Ini usulan pemerintah untuk dibahas bersama Komisi VIII DPR. Kita tunggu kesepakatannya, semoga menghasilkan komposisi paling ideal! Amin," pungkasnya.
Adapun rincian biaya yang dibebankan langsung oleh jemaah akan digunakan untuk membayar:
1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33,98 juta;
2) Akomodasi Makkah Rp 18,77 juta;
3) Akomodasi Madinah Rp 5,6 juta;
4) Living Cost Rp 4,08 juta;
5) Visa Rp 1,22 juta;
6) Paket Layanan Masyair Rp 5,54 juta.
Dengan perhitungan diatas, maka dana yang ditanggung jamaah haji (Bipih) Tahun 2023 M sebesar Rp 69 juta. Calon haji harus membayar uang muka saat mendaftar haji jamaah sudah menyetorkan uang pendaftaran sebesar Rp 25 juta, kemudian jamaah perlu menambah pelunasan sebesar Rp 44 juta.
Hal ini dinilai memberatkan masyarakat oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang. Pasalnya, dengan melihat komposisi calon jamaah haji 2023 yang mayoritas merupakan masyarakat kalangan bawah maka biaya pelunasan sebesar Rp 44 juta selama 1 bulan akan sulit dilakukan. Kebijakan ini menurutnya akan beresiko pada banyaknya jamaah yang tidak bisa berangkat haji di tahun ini.
"Kalau bercermin dengan itu maka jamaah harus melunasi Rp 44 juta. Dengan profil jamaah seperti itu (banyak kalangan bawah) kita dapat meyakini sebagian besar yang masuk dalam jamaah yang berangkat tahun ini pasti tidak mampu melunasi Rp 44 juta. Kalau kita dapat bersepakat dengan pemerintah tanggal 14 ini diputuskan, jamaah hanya punya waktu 1 bulan melunasi," terangnya dalam RDP di Komisi VIII, Kamis (9/2/2023).
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Biaya Haji Makin Mahal, Ini Sederet Biang Keroknya