
Kemenag Usul Biaya Pengurusan Dokumen Jemaah Rp11,2 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief memaparkan usulan efisiensi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 yang bersumber dari nilai manfaat di depan Komisi VIII DPR RI.
Salah satu biaya yang bersumber dari nilai manfaat yakni biaya penyelesaian dokumen jamaah, biaya ini diusulkan sebesar Rp 11,2 miliar.
Dalam paparannya, Hilman mengatakan dana tersebut digunakan untuk membayar 5.718 tenaga honorer selama 3 bulan proses pengurusan dokumen yang masing-masing mereka digaji sebesar Rp 1.972.000.
"Kita mempekerjakan 5.718 orang seluruh satuan kerja (satker) dari 512 satker itu sekitar 10 orang satu kantor. Dan mereka dapat honor 1.972.000 satu musim selama 3 bulan. Memang ada peak season yang mereka bekerja berjam-jam itu, " terangnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) komponen BPIH 2023, di DPR RI, Selasa (14/2/2023).
Hilman mengatakan penyelesaian dokumen haji tersebut meliputi sinkronisasi data Jemaah, vierifikasi data, dan mengkonfirmasi data kepada masing-masing Jemaah haji.
Ia mengatakan tenaga ini dibutuhkan karena faktanya masih ditemui kasus dimana data Jemaah yang sudah dimasukkan ke dalam sistem ternyata berbeda dengan aslinya. Untuk itu, mereka mempekerjakan tenaga honorer ini dalam proses penyelesaian dokumen Jemaah haji tahun ini.
"Dokumen perjalanan misalnya entry data paspor, paspor itu sekarang digital langsung di-entry oleh operator, kemudian sinkronisasi data, masih ditemui beda data antara KTP dan paspor beda tahun, nama ktp nama paspor beda, ada yang di KTP nama lengkapnya di paspornya nggak, untuk mengurusi itu, verifikasi data, entry data paspor, dan sinkronisasi, termasuk juga mengecek melalui telepon apakah masih valid data mereka," papar Hilman.
"Beberapa kejadian, datanya semuanya sama kemudian fotonya berbeda kalau sudah begitu semuanya harus langsung fisik, sistemkan ribuan, kemudian foto terganti nah ini teknis-teknisnya seperti itu," lanjutnya.
Terkait usulan ini, ketua Panja Ibadah Haji Marwan Dasopang menyepakatinya karena untuk masa kerja selama 3 bulan dengan gaji Rp 1,9 juta dinilai layak untuk dianggarkan.
"Masa kerja 3 bulan, layaklah itu ya," ujar Marwan.
Kendati demikian, para anggota Komisi VIII meminta agar Kemenag tetap berusaha melakukan efisiensi biaya tersebut. Karena biaya ini dianggarkan apabila memang ditemukan permasalahan tersebut di lapangan dan dibutuhkan jumlah tenaga honorer sebanyak itu, namun jika di lapangan tidak demikian artinya dana tersebut bisa saja tidak terpakai.
"Yang kita minta itu kita bertanya kenapa sampai Rp 11 miliar? ternyata manusianya ada 5.718 orang, nanti kalau tidak terpakai berartikan efisiensi," jelasnya kepada anggota Komisi VIII lainnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kemenag Usul Biaya Haji Naik Jadi Rp 69 Juta, Ini Alasannya!