Kasihan Orang RI, Banyak yang Nakal Sampai Minyakita Langka
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan, kelangkaan minyak goreng kemasan sederhana dengan banderol harga pemerintah Rp14.000 per liter, Minyakita, akibat ulah pengusaha nakal. Sebelumnya, Mendag mengatakan, Minyakita memang diminati masyarakat hingga jadi salah satu pemicu kenaikan harga minyak goreng saat ini.
Panel Harga Badan Pangan hingga pukul 15.17 WIB hari ini, Jumat (10/2/2023) menunjukkan, harga rata-rata nasional minyak goreng di tingkat pedagang eceran bertengger di Rp18.080 per liter untuk kemasan sederhana dan Rp15.050 per liter untuk minyak goreng curah. Sepekan lalu, 3 Februari 2023, harga minyak goreng kemasan sederhana masih di Rp18.000 per liter dan minyak goreng curah di Rp14.990 per liter.
Padahal, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah dan Minyakita yang ditetapkan pemerintah adalah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.
"Pengawasan ini dilakukan karena semakin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan sehingga menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat Minyakita berkurang dan harga melebihi batas HET Rp14.000 per liter," kata Zulkifli Hasan dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (10/2/2023).
"Berdasarkan pengawasan, PKTN Kemendag telah menurutkan sebanyak 6.678 tautan dari beberapa lokapasar (marketplace) serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram," tambahnya.
Akibat pelanggaran itu, imbuh dia, terjadi kenaikan harga dan kelangkaan Minyakita di pasar.
Ia meminta meminta pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng rakyat. Dan, meminta perusahaan yang memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng rakyat merek Minyakita menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022.
"Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek Minyakita tidak boleh dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter serta tanpa ada pembatasan penjualan," tegasnya.
Adapun pengawasan dilakukan berdasarkan Undang-undang (UU) No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 7/2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.
Ada ancaman bagi pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kemasan merek Minyakita melalui media sosial dengan harga melebihi HET dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag No 49/2022.
(dce/dce)