DPR Lagi-lagi Desak Pembubaran BPKH, Ada Apa?

News - Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
09 February 2023 20:29
Peziarah Muslim yang datang ke tanah suci dari seluruh dunia, menunaikan salat Jumat di sekitar Ka'bah di Masjidil Haram di kota suci Mekkah, Arab Saudi, Jumat (1/7/2022). Arab Saudi kembali mengizinkan jamaah haji luar negeri untuk beribadah ke negara mereka pada musim haji tahun ini usai 2 tahun terganggu covid. (Photo by Islam Yakut/Anadolu Agency via Getty Images) Foto: Peziarah Muslim yang datang ke tanah suci dari seluruh dunia, menunaikan salat Jumat di sekitar Ka'bah di Masjidil Haram di kota suci Mekkah, Arab Saudi, Jumat (1/7/2022). Arab Saudi kembali mengizinkan jamaah haji luar negeri untuk beribadah ke negara mereka pada musim haji tahun ini usai 2 tahun terganggu covid. (Photo by Islam Yakut/Anadolu Agency via Getty Images)

Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa waktu lalu Kementerian Agama mengusulkan biaya yang ditanggung jamaah haji (Bipih) Tahun 2023 M sebesar Rp 69 juta.

Nominal ini proporsinya dalam usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98,8 juta.

Dari total tersebut, sebanyak 70% atau Rp 69 juta harus ditanggung calon haji. Sedangkan 30% sisanya berasal dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Melihat skema tersebut, Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah menurunkan Bipih yang sebelumnya diwacanakan sebesar Rp69 juta. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menganggap proporsi 70% biaya haji yang dibebankan ke jemaah terlalu tinggi.

Menurutnya, proporsi tersebut seharusnya dikurangi. Oleh karena itu, Komisi VIII DPR RI berharap BPKH justru bisa menggandakan nilai manfaat dari yang semula 30% agar dapat mengurangi proporsi tersebut. Bahkan, ia menyebut, jika proporsinya 70%:30% maka BPKH sebaiknya dibubarkan saja.

"Kalau hanya mengandalkan 70%, 30% saja yang akan dilakukan subsidi bagi jemaah haji kita, tidak perlu ada BPKH, dibubarkan saja. Karena kalaupun seperti itu tanpa BPKH juga berjalan dengan sendirinya," tutur Marwan dalam konferensi pers di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Menanggapi hal tersebut, Anggota Badan Pelaksana Bidang Keuangan dan Manajemen Resiko BPKH Acep Riana Jayaprawira mengatakan mungkin saja kalimat itu keluar sebagai bentuk kekecewaan karena belum sesuai dengan harapan. Kendati demikian, menurut Acep pihaknya akan tetap menjalankan BPKH karena hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

"Itukan maksudnya kekecewaan bahwa BPKH mungkin kok belum sesuai harapan kalau gini-gini terus. Kami kan ada undang-undangnya ya, kan UU 34, kalau UU nya masih begitu kita harus jalankan," terangnya kepada wartawan di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII dan BPKH di DPR RI, Kamis (9/2/2023).


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Biaya Haji Ternyata Bisa Rp40 Juta, Ini Respons DPR!


(haa/haa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading