Kelas 1, 2, & 3 BPJS Kesehatan Dihapus! Ini Hasil Uji Cobanya

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Kamis, 09/02/2023 18:07 WIB
Foto: Dok BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengumumkan hasil evaluasi perluasan uji coba kelas rawat inap standar (KRIS) di 10 rumah sakit (RS). Hasilnya, penghapusan kelas 1, 2, dan 3 ruang rawat inap BPJS Kesehatan itu tidak mengganggu layanan RS.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono mengatakan, hasil uji coba penggunaan sistem KRIS itu menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur dari yang selama ini bisa 6 di satu ruang rawat inap, menjadi 4 tempat tidur 1 ruang rawat inap.

Pengurangan tempat tidur itu menjadi salah satu bagian dari 12 kriteria yang harus ditetapkan RS untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk para pasien rawat inap BPJS Kesehatan. Tapi pengurangan itu tidak mengganggu layanan RS.


"Hasil implementasi 10 RS ternyata pengurangan tempat tidur menjadi 4 tidak berdampak signifikan pada BOR (bed occupancy ratio) dan akses layanan bahkan meningkat," kata Dante saat rapat dengan Komisi IX DPR, Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Dante menekankan, dari hasil uji coba tersebut indeks kepuasan masyarakat tercatat meningkat setelah penerapan KRIS. Kendati begitu, ia tak menyajikan tingkat angka kepuasan melainkan hanya data jumlah tempat tidur yang menyusut dan BOR.

"Jadi dari hasil uji coba tersebut juga membuat dampak indeks kepuasan masyarakat meningkat dan pendapatan RS tidak berkurang dengan menerapkan impelemntasi KRIS," tutur Dante.

Sebagai informasi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya telah memutuskan untuk memperluas uji coba penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Mulanya, uji coba ini diterapkan untuk empat rumah sakit saja, namun ke depannya akan ditingkatkan menjadi 10 rumah sakit.

Uji coba perluasan KRIS ke 10 rumah sakit itu mulai dilakukan pada 1 Desember 2022 dan hasil evaluasinya ditargetkan pada 1 Januari 2023, namun baru teralisasi hari ini. Dengan demikian, uji coba KRIS diperpanjang masa penerapannya dari yang semula hanya September-Desember 2022.

Mulanya RS yang menerapkan uji coba KRIS ini adalah RSUP Tadjuddin Chalid Makassar (kelas B), RUSP Johannes Leimena Ambon (kelas B), RSUP Surakarta (kelas C), dan RSUP Rivai Abdullah Palembang (kelas C).

Namun setelah uji coba perluasan dilaksanakan mencakup RS pemerintah daerah maupun swasta. Selain itu tipe RS nya juga mencakup pada RS kelas A dengan rincian sebagaimana berikut:

1. RSUP Sardjito Sleman (kelas A)

2. RSUD Soedarso Kota Pontianak (kelas A)

3. RSUD Sidoarjo (kelas B)

4. RSUD Sultan Syarif M. Alkadri Kota Pontianak (kelas C)

5. RS Santosa Kopo Kota Bandung (kelas A)

6. RS Santosa Central Kota Bandung (kelas A)

7. RS Awal Bros Batam (kelas B)

8. RS Al Islam Kota Bandung (kelas B)

9. RS Ananda Babelan Bekasi (kelas C)

10. RS Edelweis Kota Bandung (kelas C)


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Kelas di BPJS Kesehatan Bakal Dihapus - Iran Siap Lawan AS & Israel