Menkeu Bagi-bagi Uang ke Daerah, Khofifah & Ganjar Terbesar

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
08 February 2023 21:10
Menteri Keuangan Sri Mulyani Dalam Acara Rakornas Kepala Daerah dan FORKOPIMDA Tahun 2023. (Tangkapan Layar Youtube Kemendagri RI)
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Dalam Acara Rakornas Kepala Daerah dan FORKOPIMDA Tahun 2023. (Tangkapan Layar Youtube Kemendagri RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau sebesar Rp 5,47 triliun. Terbesar didapatkan oleh Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Alokasi rincian DBH cukai hasil tembakau menurut daerah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.07/2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.

"Dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp 5.470.207.767.000," tulis Pasal 1 PMK 3/2023, dikutip Rabu (8/2/2023).

Rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2023 menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tertuang di dalam lampiran PMK 3/2023.

Dari lampiran tersebut diketahui, Provinsi Jawa Timur yang dipimpin oleh Khofifah Indar Parawansa dan Provinsi Jawa Tengah yang dipimpin oleh Ganjar Pranowo, diketahui mendapatkan DBH Cukai Hasil Tembakau tertinggi di tahun ini.

Diketahui, Provinsi Jawa Timur mendapatkan DBH Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp 3,1 triliun dan Jawa Tengah mendapatkan alokasi DBH Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp 1,2 triliun.

Berikut rincian alokasi DBH Cukai Hasil Tembakau yang digelontorkan Sri Mulyani sebesar Rp 5,47 triliun untuk 25 provinsi di Indonesia:

1. Provinsi Aceh sebesar Rp 19,25 miliar

2. Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 26,12 miliar

3. Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp 2,3 miliar

4. Provinsi Riau sebesar Rp 4,2 juta

5. Provinsi Jambi sebesar Rp 1,9 miliar

6. Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 231,9 juta

7. Provinsi Lampung sebesar Rp 1,7 miliar

8. Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 896,3 juta

9. Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 609,9 miliar

10. Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 1,2 triliun

11. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 15 miliar

12. Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 3,1 triliun

13. Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp 976,65 juta

14. Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp 77.000

15. Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp 13,9 juta

16. Provinsi Kalimantan Timur Rp 7,6 juta

17. Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp 619,92 juta

18. Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp 18,87 miliar

19. Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp 322.000

20. Provinsi Bali sebesar Rp 4,95 miliar

21. Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 473,6 miliar

22. Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp 6,44 miliar

23. Provinsi Banten sebesar Rp 695,7 juta

24. Provinsi Gorontalo sebesar Rp 735.000

25. Provinsi Kepulauan Riau sebesar 141,85 juta.


(cap/cap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Rubicon, Sri Mulyani Copot RAT Dari Tugas & Jabatannya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular