Bagai Disedot Lintah, Setoran Negara Terkuras Gegara Ini..

pgr, CNBC Indonesia
09 February 2023 12:05
Tambang Emas Ilegal di Sulteng Longsor. (AP/M. Taufan)
Foto: Tambang Emas Ilegal di Sulteng Longsor. (AP/M. Taufan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia ternyata masih darurat pertambangan ilegal. Akibat dari masih maraknya kegiatan ilegal ini, penerimaan negara dari subsektor mineral dan batu bara (minerba) diketahui menjadi sangat berkurang.

Penerimaan negara yang berkurang itu langsung dikatakan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) usai Rapat Pimpinan (Rapim) TNI - Polri, Rabu (8/1/2023).

Presiden Jokowi menyampaikan bahwa, kegiatan ekspor ilegal dan pertambangan ilegal masih ada. Hal ini tentunya mengganggu upaya pemerintah untuk mendorong hilirisasi pertambangan dan industrialisasi terganggu.

"Timah (ilegal) itu masih berjalan, bauksit masih ada, batu bara masih ada, sehingga penerimaan negara menjadi sangat berkurang karena itu. Itu lah tugas TNI - Polri, kalau di laut ya Polisi Air, Bakamla, TNI AL misalnya," tandas Presiden Jokowi.

Asal tahu saja, berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari subsektor minerba pada tahun 2022 mencapai Rp 185,45 triliun atau meningkat 180%.

Peningkatan realisasi PNBP subsektor Minerba didorong oleh harga-harga komoditas dan upaya pemerintah menata perusahaan melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan.

Sementara itu, data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2021, jumlah Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal di Indonesia mencapai 2.700 titik lokasi, terdiri dari 2.645 lokasi tambang ilegal mineral dan 96 lokasi tambang ilegal batu bara.

Untuk menindak lanjuti adanya kegiatan tambang ilegal itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyebutkan, pihaknya sedang merampungkan pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian untuk mengawasi pertambangan ilegal di Indonesia.

Saat ini, pembentukan Ditjen Gakkum sedang dalam proses persetujuan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) per 31 Januari 2022 lalu. Dia berharap, beberapa bulan ke depan Ditjen Gakkum ini bisa resmi dibentuk dan beroperasi.

"Sekarang proses pembentukan satuan Gakkum, unit gakkum dalam Kementerian (ESDM) sedang dalam proses, dan tanggal 31 yang lalu sudah dengan Kemenpan. Kita harapkan mudah-mudahan di bulan-bulan depan ini bisa sudah kita laksanakan," ungkap Arifin saat Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (2/2/2023).


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Sebut Tambang Ilegal Masih Ada, Ini Bukti Datanya..

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular