Atasi Krisis Lebih Besar dari Covid, RI Dapat Bantuan Rp718 M

Hadijah Alaydrus, CNBC Indonesia
08 February 2023 21:50
Fallen autumn leafs are seen in a forest in Vertou, near Nantes, France, October 23, 2018. REUTERS/Stephane Mahe
Foto: Ilustrasi Hutan. REUTERS/Stephane Mahe

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia, rumah bagi hutan hujan tropis terbesar ketiga di dunia, telah menerima pembayaran pertama sebesar Rp 718.46 miliar atau US$ 46 juta dari Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP).

Pencairan dana ini dilakukan dalam dua tahap. Pertama dilakukan pada Desember 2022 sebesar Rp 440,72 miliar atau US$ 28,15 juta (kurs Rp 15.655). Sementara itu, pencairan dana kedua dilakukan pada Januari 2023. Adapun, nilainya mencapai sebesar Rp 277,74 miliar atau US$ 17.94 (kurs Rp 15.480)

Sebagai informasi, bantuan Rp 718,46 miliar ini adalah bagian dari program pendanaan sebesar US$ 103,8 juta yang telah disetujui oleh Green Climate Fund (GCF). Pendanaan ini dikucurkan menyusul keberhasilan di bidang pengurangan emisi dari sektor kehutanan untuk tahun 2014-2016.

Kepala Perwakilan UNDP Indonesia Norimasa Shimomura mengatakan dana tersebut merupakan bagian dari skema pembayaran berbasis hasil/Result Based Payment (RBP) dari GCF untuk pengurangan emisi melalui implementasi REDD+.

"Peran UNDP, sebagai entitas terakreditasi GCF dan juga mitra tepercaya BPDLH dan Pemerintah Indonesia untuk program NDC, adalah memfasilitasi pembayaran dengan menggunakan modalitas Program Pembayaran Berbasis Kinerja (PBP) UNDP, yang bertujuan untuk memaksimalkan transparansi dan efektivitas dana," papar Shimomura, Rabu (8/2/2023).

Shimomura menambahkan pendekatan manajemen proyek yang inovatif ini memungkinkan pencairan dana yang lebih cepat dari UNDP ke Pemerintah Indonesia dibandingkan melalui manajemen proyek konvensional, tanpa mengurangi kualitas implementasi dan tujuan penggunaan hasil.

UNDP sendiri telah mentransfer dana ke Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

BPDLH sendiri memiliki mandat untuk mengelola dana lingkungan. BPDLH resmi dibentuk untuk menyalurkan dana lingkungan hidup dan iklim guna mendukung pencapaian komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia untuk mencapai net zero emission pada tahun 2060, dengan mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebagai bagian dari mandat dan komitmen global untuk mengatasi perubahan iklim.

UNDP menegaskan penyaluran dana tersebut dilakukan setelah hasil divalidasi oleh tim independen, yang menunjukkan kemajuan di kelima indikator program PBP yang ditinjau pada tahun 2022.

Pencapaian ini menunjukkan respons Indonesia terhadap ancaman perubahan iklim, dan mencerminkan pengakuan internasional dan peningkatan kepercayaan terhadap pengelolaan hutan berkelanjutan dan upaya konservasi lingkungan hidup yang dilakukan oleh pemerintah.

"Ini adalah milestone bagi Indonesia dalam upaya memenuhi janji iklimnya, terutama dalam membangun inisiatif REDD+ sebagai katalis untuk pembangunan berkelanjutan," ungkap Shimomura.

Sejalan dengan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menegaskan bahwa Kemenkeu mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk mengambil tindakan untuk melanjutkan langkah penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.

Dia menyoroti bahwa BPDLH sebagai pengelola dana memiliki mandat untuk mengelola dan menyalurkan dana skema pembayaran berbasis hasil dari GCF untuk REDD+ sebagaimana diamanatkan dalam perjanjian.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 54 Negara Terancam 'Malapetaka' Gegara Utang, RI Termasuk?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular