Tidak Jujur Saat Lapor SPT, Pria Ini Divonis Masuk Penjara!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Rabu, 08/02/2023 15:15 WIB
Foto: Ilustrasi pengisian SPT di salah satu kantor Pajak, Rabu (3/3/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pria berinisial HP di Bantul, Yogyakarta, dijatuhkan vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta. Ini karena yang bersangkutan tidak jujur dalam melakukan pelaporan SPT tahunan.


Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan, dalam putusannya, Majelis Hakim PN Bantul menyatakan terdakwa HP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

HP dijatuhi vonis bersalah karena tidak bersikap jujur dalam melaporkan hasil kekayaannya saat melakukan laporan SPT.

"HP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak melaporkan seluruh penghasilannya dalam SPT yang mengakibatkan pajak kurang dibayar," jelas DJP dilansir dari instagram resminya, dikutip Rabu (8/2/2023).

Majelis Hakim PN Bantul memvonis HP dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar dua kali jumlah pajak terutang, yaitu senilai Rp 88,83 miliar.

Dalam putusan Majelis Hakim PN Bantul juga menyebutkan, jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda.

Adapun dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

"DJP akan terus memberikan upaya keadilan perpajakan dalam bentuk penegakan hukum kepada para pengemplang pajak," jelas DJP.

Seperti diketahui, SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan. SPT Tahunan wajib bagi Warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan para Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak.

Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak.


(cap/cap)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru