Jangan KTP, Dewan Sawit Usul Pembatasan Minyakita di Sini

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Selasa, 07/02/2023 15:53 WIB
Foto: Warga membeli minyak goreng kemasan rakyat (Minyakita) di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Kementerian Perdagangan meluncurkan produk minyak goreng curah kemasan Minyakita, yang masuk ke dalam program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) seharga Rp 14.000/liter. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah disarankan membatasi penjualan minyak goreng merek pemerintah, Minyakita. Dengan begitu, tak perlu ada pembatasan pembelian dengan menunjukkan KTP.

"Jangan jual Minyakita atau bentuk Minyakita (minyak goreng kemasan sederhana berlabel banderol HET Rp14.000)," kata Plt Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

"Jadi nggak perlu pakai KTP kayak kata pak Zulhas (Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan). Jual saja ini Minyakita ke pasar tradisional," tambahnya.


Seperti diketahui, saat ini harga minyak goreng di dalam negeri tengah menanjak melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Di mana, untuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan sederhana, pemerintah menetapkan HET sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.

Panel Harga Badan Pangan menunjukkan, harga minyak goreng hari ini (Selasa, 7/2/2023 pukul 15.34 WIB), naik Rp20 jadi Rp15.000 per liter curah. Sedangkan harga minyak goreng kemasan sederhana bertahan di Rp18.060 per liter, turun Rp10 dibandingkan sehari sebelumnya.

Sebelumnya, Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, harga minyak goreng beranjak naik karena adanya peralihan konsumen dari segmen minyak goreng premium ke Minyakita.

Pemerintah memang tak mengatur harga minyak goreng merek premium, seperti Minyakita dan curah. Harga minyak goreng kemasan bermerek alias premium saat ini berkisar Rp18.000-25.000 per liter.

Alhasil, saat ini juga terjadi kelangkaan Minyakita di pasar. Pantauan CNBC Indonesia di salah satu gerai ritel modern dan pasar tradisional, Minyakita tak lagi tersedia di pasar.

Menteri Perdagangan (Mendag) kemudian menginstruksikan agar setiap pembelian Minyakita dibatasi, jika membeli 5 kg wajib menunjukkan KTP.

Namun Sahat menilai langkah itu justru tak efektif diberlakukan di Indonesia.

"Jadi, kalau ke gerai market (ritel modern), jangan beli Minyakita karena kau punya duit," tukas Sahat.

Dia pun menyarankan penjualan Minyakita diberikan kepada Perum Bulog.

"Jangan distribusi diserahkan ke swasta, apalagi minyak subsidi negara, biarlah pemerintah yang mengelola," ujarnya.

"Supaya terkontrol, yaitu namanya Bulog. Nggak usah 100% mereka, 60-70% mereka yang kontrol itu akan aman. Karena negara kita ini terdiri dari ribuan pulau. Nah Bulog itu udah punya jalur," katanya.

"Jangan sampai Lebaran ini kita mengalami kesulitan seperti yang lalu. Karena nanti kita dituduh lagi. Memang ini situasinya nggak mudah, tapi bukan berarti tidak bisa diselesaikan," kata Sahat.


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bulog Diperintahkan Beli Jagung Petani Rp5.500/Kg