Saka Energi Punya Utang Pajak, Ini Penjelasan Bos MIND ID

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso buka suara perihal utang pajak dan denda sebesar US$ 255 juta yang terjadi pada PT Saka Energi Indonesia, anak usaha dari PT PGN. Hal tersebut merespon Anggota Komisi VII yang meminta penjelasan mengenai kasus yang menjerat Saka tersebut.
Hendi menjelaskan, ia mulai menjabat sebagai Direktur Utama PT PGN sejak tahun 2007 hingga 2017. Sementara proses sengketa antara Saka Energi dengan Direktorat Jenderal Pajak terjadi di saat dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama PGN.
Menurut Hendi kasus yang menjerat Saka Energi tersebut terjadi ketika Saka mengakuisisi participating interest (PI) Amerada Hess Indonesia di Blok Pangkah.
"Waktu diakuisisi oleh anak usaha PGN yang mana Saka Energi itu dirjen pajak menagih pajak kepada mestinya kan penjual ya kan Amerada Hess tapi karena Amerada sudah pergi dari indonesia yang dikejar kejar jadinya malah saka, kan ini aneh pembeli justru disuruh bayar pajak akhirnya terjadi perselisihan pajak di pengadilan pajak," ujar Hendi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Senin (6/2/2023).
Meski begitu, berdasarkan informasi terakhir yang ia terima PGN memenangkan pertarungan sengketa pajak dengan Ditjen pajak. Dengan demikian, utang pajak yang sebelumnya dibebankan oleh Ditjen pajak tersebut akhirnya hilang.
"Utang pajak ini sudah hilang karena sudah direvisi oleh putusan inkrah di pengadilan begitu pak, saya kan gak enak menjelaskan karena saya sudah bukan di era saya tapi tidak apa apa karena saya ditanya saya jelaskan yang saya tahu," ujarnya.
Seperti diketahui, utang dan penalti pajak tersebut bermula ketika Saka mengakuisisi 65% hak partisipasi di Hess Indonesia Pangkah Limited (HIPL) dari Hess Oil & Gas Inc (HOGI). Setelah akuisisi, nama HIPL berubah menjadi Saka Indonesia Pangkah Limited (SIPL).
Saat ini, Saka memiliki 99% saham SIPL, dan SIPL memiliki 100% hak partisipasi di Blok Pangkah production sharing contract (PSC). SIPL adalah operator blok minyak Pangkah dan blok gas di sebagian Laut Jawa.
Utang pajak itu muncul akibat adanya capital gain saat Saka mengakuisisi hak partisipasi di HIPL pada 2014. Seharusnya, pajak ini dibayar oleh pihak penjual dalam hal ini HOGI. Namun, hingga kini, pajak itu belum dibayar.
Mahkamah Agung telah mengabulkan peninjauan kembali (PK) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (DJP) atas putusan Pengadilan Pajak terkait kurang pajak SIPL. Artinya, SIPL harus membayar utang pajak dan penalti sebesar US$ 255 juta, terdiri atas utang pajak US$ 127 juta dan penalti US$ 128 juta.
SIPL juga berencana membawa kasus ini ke arbitrase London untuk melawan HOGI. Tujuannya agar HOGI mau membayar utang pajak SIPL.
Fitch masih mengkaji dampak dari penurunan profil kredit Saka setelah adanya kejelasan lebih lanjut atau aksi hukum apapun yang ditempuh. Perhatian Fitch juga tertuju pada setiap revisi dari penempatan investasi Saka dan dampaknya ke operasional perusahaan, jika ada dukungan dari PGAS, dan dampak keseluruhan terhadap profil keuangan Saka.
[Gambas:Video CNBC]
Setoran Pajak Moncer, Defisit APBN Bakal di Bawah 3,9% PDB
(pgr/pgr)