8 Golongan Ini Bebas dari Denda Telat Lapor SPT, Siapa Saja?

Eqqi Syahputra, CNBC Indonesia
04 February 2023 15:45
Suasana pelaporan SPT Tahunan Pajak di KPP Pratama Jakarta Palmerah, Kamis (31/3/2022). Batas akhir lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi berakhir hari ini pada 31 Maret 2022. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Suasana pelaporan SPT Tahunan Pajak di KPP Pratama Jakarta Palmerah, Kamis (31/3/2022). Batas akhir lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi berakhir hari ini pada 31 Maret 2022. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak sudah menetapkan pelaporan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan sudah bisa dilakukan per 1 Januari 2023. Untuk wajib pajak orang pribadi memiliki waktu sampai 31 Maret 2023, sedangkan wajib pajak badan sampai 30 April 2023.

Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut, maka wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Denda Rp500.000 diberlakukan untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Kemudian Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.

Lalu, denda sebesar Rp1.000.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, serta sebesar Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

Meski begitu, dalam pasal tersebut juga menjelaskan bahwa sanksi keterlambatan tersebut tidak akan dikenakan kepada delapan wajib pajak dengan ketentuan berikut:

1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;

2. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;

4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;

5. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;

7. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau

8. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

 


(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mau Lapor SPT tapi NPWP Tak Aktif? Ini Solusinya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular