Sri Mulyani Dkk Bakal Turun Tangan Bereskan Tuntutan Kades

News - Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
03 February 2023 08:25
Para kepala desa (kades) kembali demo di depan gedung MPR/DPR RI pagi ini. Polisi mengalihkan arus lalu lintas mengingat massa saat ini sudah memenuhi Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. (Instagram @Foto profil tmcpoldametro tmcpoldametro) Foto: Para kepala desa (kades) kembali demo di depan gedung MPR/DPR RI pagi ini. Polisi mengalihkan arus lalu lintas mengingat massa saat ini sudah memenuhi Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. (Instagram @Foto profil tmcpoldametro tmcpoldametro)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan tuntutan Kepala Desa (kades) mengenai jabatan mereka saat ini tengah dibahas di Kementerian Dalam Negeri.

Ketiga tuntutan tersebut yakni penambahan masa jabatan selama 9 tahun, penambahan periode kepemimpinan sebanyak 3 periode dan permintaan pengangkatan kades menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mahfud mengatakan saat ini usulan tersebut tengah dikaji pemerintah. Pasalnya, hal ini menyangkut banyak pertimbangan baik dari sisi politik, struktur organisasi, dan dari sisi keuangan.

"Oleh sebab itu, ini terus dikaji sekarang ya belum sampai pada setuju atau tidak setuju karena itu nanti menyangkut banyak hal, misalnya masalah politik nya itu nanti menteri dalam negeri yang menanganinya, kemudian masalah ke organisasi pemerintahannya itu Menpan RB, masalah keuangan nya nanti Menteri Keuangan dan seterusnya itu dihitung, baru diputuskan jadi tidak bisa sekarang ini dijawab bisa atau tidak bisa itu," terangnya dalam Talkshow APBN Hadir di Seluruh Pelosok Nusantara di Sumenep, Jawa Timur, Kamis (2/2/2023).

Menurut Mahfud permintaan mengenai kades diangkat menjadi ASN juga harus dikaji kembali. Pasalnya, peraturan mengenai ASN sendiri berbeda dengan ketetapan jabatan kades, misalnya terkait pemindahan jabatan dan karir seorang ASN. Untuk itu, selain pembahasan dilakukan di Kementerian Dalam Negeri, ini juga akan dibahas di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Baru setelah itu akan dilihat dari sisi kesiapan keuangan negara untuk membiayainya. Setelah nantinya pemerintah sepakat dengan satu suara, maka suara tersebut akan dibawa ke DPR untuk didiskusikan.

"Oleh sebab itu kita pelajari ini dengan sebaik-baiknya karena menyangkut soal kita semuanya tetapi pasti pasti pemerintah ini mengolah, sementara ini masih diolah oleh Kementerian Dalam Negeri. Nanti kalau sudah agak ngerucut, lalu Kementerian Menpan RB, sudah itu keuangan, itu kalau sudah ketemu itu semua nanti DPR masuk gitu," jelasnya.

"Karena tidak bisa kita bilang iya gitu, sementara kita tidak tahu kondisi keuangan, kita tidak tahu dari sudut ke pemerintahan kita, misalnya kepala desa minta periodenya 9 tahun tapi minta ASN, nah saudara kalau jadi ASN bisa dipindah sebelum 9 tahun, nggak bisa kok minta 20 tahun tapi sekaligus minta ASN gimana itu ndak bisa dipindah-pindah begitu. Itu semua harus diolah gitu karena kalau ASN kan ada karirnya bukan melekat pada jabatan-jabatan yang sifatnya struktural seperti kepala desa," lanjutnya.

Untuk itu, dia menegaskan saat ini pemerintah belum bisa memberikan kepastian terkait usulan tersebut. "Itu sedang diolah, kalau di pemerintah belum ada yang menolak dan juga belum ada yang menyatakan oke, nanti kita bahas sama-sama," pungkasnya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Ada Demo Besar di Jakarta Hari Ini, Hindari Lokasi Jalan Ini


(haa/haa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading