Jangan Salah, Ini Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik Konversi
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan kriteria motor listrik konversi yang bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah. Di mana, Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan sebelumnya mengatakan, pembelian motor listrik baru akan mendapat subsidi sebesar Rp7 juta.
Lalu bagaimana dengan motor listrik konversi?
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan, kriteria motor yang akan dapat subsidi untuk konversi ke motor listrik adalah motor yang tidak melebihi usia 10 tahun.
Dia mengatakan motor yang terlalu tua tidak akan lulus tahap pengujian. Disebutkan, motor akan diperiksa lagi seperti motor baru dan bakal melalui tahap sertifikasi dan akan mendapatkan Surat Tanda Motor Kendaraan (STNK) baru.
"Motornya harus paling tua kira-kira 7 tahun, 7 sampai 10 tahun, jadi jangan terlalu tua juga. nanti proses di belakangnya itu nggak lulus, karena ini harus diperiksa lagi seakan-akan motor baru. Nanti habis sertifikasi di Balai di Kemenhub, harus diganti STNK lagi, dicek, semua akan dicek ulang," ujarnya saat Konferensi Pers, dikutip Selasa (1/2/2023).
"Kita tidak akan masuk ke konversi yang kecil banget. Kan itu ada motor-motor yang kayak sepeda tapi ada motornya ada baterainya itu kan banyak. Kita tidak akan masuk ke wilayah itu," tambahnya.
Pemerintah, lanjut dia, masih mempertimbangkan apakah motor yang akan mendapatkan subsidi konversi tidak lebih dari batas atas 5 kW. Adapun menurutnya hal itu setara dengan motor yang memiliki kapasitas bensin 100 hingga 125 cc.
"Atau kita tidak akan juga berikan insentif motornya itu yang besar. Sekarang masih kita timbang-timbang batas atasnya itu mau 3 kW atau 5 kW ini masih timbang-timbang. Kira-kira di atas itu kita tidak akan berikan insentif. Ini adalah nanti akan menyasar motor bensin yang cc nya di atas 100 sampai 125," jelasnya.
Terkait baterai, dia mengatakan, yang akan digunakan untuk konversi motor listrik adalah baterai jenis lithium dengan kapasitas 1,2 hingga 1,5 kWh.
"Hanya akan memperbolehkan penggunaan baterai yang basisnya lithium, dan kapasitas baterainya juga terbatas. Terbatas dalam arti dibatasi, kira-kira sih bayangan kami di angka 1,2 sampai 1,5 kWh. baterainya itu segede itu," tandasnya.
Dadan mengatakan, kriteria-kriteria itu ditetapkan agar bengkel yang nantinya melayani konversi ke motor listrik bisa diseragamkan.
"Siapa yang bisa mendapatkannya? Kalau usulan ESDM siapapun kalau untuk motor konversi karena tujuannya kita adalah untuk substitusi BBM. Kan kalau motor konversi dia pasti tidak menggunakan BBM mesinnya nanti akan dihancurkan. Kita menghindari mesin digunakan yang lain," ujar Dadan.
(dce)