Awas! Cukai Naik, Inflasi Harga Rokok Bisa Tahan Lama

Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
01 February 2023 11:34
Bea Cukai Pertegas Aturan Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai. (Dok: Direktorat Jenderal Bea Cukai)
Foto: Bea Cukai Pertegas Aturan Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai. (Dok: Direktorat Jenderal Bea Cukai)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan inflasi rokok kretek dan filter diperkirakan akan bertahan sepanjang tahun.

Seperti diketahui pemerintah telah menerapkan tarif cukai rokok baru per 1 Januari 2023 sesuai PMK No.191/PMK.010/2022. Tarif cukai rokok rata-rata naik 10% pada tahun ini.

"Kebijakan kenaikan tarif cukai rokok memberikan dorongan peningkatan harga rokok," kata Kepala BPS Margo Yuwono, dalam konferensi pers BPS, Rabu (1/2/2023).

Berdasarkan histori kenaikan rokok 2021-2022, transmisi kenaikan harga rokok berlangsung sepanjang tahun sebagai respons dari kebijakan kenaikan cukai.

Margo mencontohkan pada 2021, pemerintah menaikkan cukai rokok 12,5%, kenaikan harga terjadi sepanjang tahun. Kenaikan harga rokok tersebut terjadi rokok kretek, rokok kretek filter dan rokok putih, ini menyumbang inflasi sepanjang 2021.

"Inflasinya bisa kita lihat dari waktu ke waktu untuk rokok kretek, demikian pula rokok kretek filter dan rokok putih," ujarnya. 

Adapun, per Januari 2023, Indeks Harga Konsumen mengalami inflasi bulanan sebesar 0,34% dan inflasi tahunannya sebesar 5,28%. Penyebab inflasi ini dipicu oleh kenaikan harga beras, cabai merah dan rokok kretek.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Juli 2023: Harga Beras, Rokok, Bensin Sampai Kontrakan Turun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular