Siap-siap Tarif Listrik Berubah? Ini Kata Pemerintah..
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengkaji perhitungan tarif listrik adjusment. Di mana, sejatinya perhitungan tarif listrik adjustment itu bisa berubah-ubah tiap tiga bulan sekali.
Pengkajian perhitungan tarif listrik adjustment ini sejatinya untuk memutuskan harga listrik pada bulan April hingga Juni 2023.
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menyebutkan, bahwa pihaknya sudah mengkomunikasikan terkait dengan rencana perubahan tarif listrik yang ditetapkan 3 bulanan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Pak Menteri (Menteri ESDM Arifin Tasrif) juga komunikasi dengan Presiden, sudah 2 bulan (tarif adjustment) tidak berlaku. Kita masih kajian untuk bulan ke dua untuk posisi 1 April kita sudah perhitungkan," ungkap Dadan dalam Konfrensi Pers, Selasa (31/1/2023).
Asal tahu saja, tarif listrik adjustment dihitung berdasarkan perubahan Biaya Pokok Penyediaan tenaga listrik (BPP) sesuai APBN terhadap nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), dan/atau inflasi.
Seiring dengan kajian perhitungan tarif listrik adjustment itu, pemerintah juga saat ini sedang memastikan subsidi tepat sasaran di sektor ketenagalistrikan. Pemerintah juga sedang memilah-milah masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi atau pemakaian listrik 450 VA.
"Kami sedang pilah-pilah profil konsumen. Ada yang memakai 450 VA tapi punya mobil, misal kami ada data 9 juta data denga foto kita pilah-pilah mencari cara yang paling pas. Ini kan isu tidak gampang kita harus maju di titik keputusan berapa," tandas Dadan.
Sebelumnya pada Juli 2022 pemerintah sudah mengubah tarif listrik khususnya untuk golongan daya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).
(pgr/pgr)