Terungkap! Ini Lembaga yang Bakal Kolek Setoran Batu Bara RI

News - Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
30 January 2023 17:45
Tambang batu bara di  Ahmedabad, India Foto: Reuters

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa pemerintah bakal mengganti nama dan skema pungutan iuran batu bara perusahaan tambang, dari yang semula bernama Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Mitra Instansi Pemerintah (MIP).

Hal tersebut diungkapkan oleh Plh Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Idris Sihite. Bahkan menurut Idris penunjukan MIP sendiri sudah mengerucut kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang finansial.

"Ini akan mengarah juga kepada institusi finansial. Jadi tentu berbagai pertimbangan, tapi poinnya adalah serap dan serah saja, jadi kita hanya mengawasi memastikan semua berjalan tapi nanti MIP ini arahnya ke BUMN," kata Idris ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Senin (30/1/2023).

Namun demikian, Idris belum dapat membeberkan BUMN mana yang akan ditunjuk sebagai badan yang memungut iuran batu bara perusahaan tambang. Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diperoleh CNBC Indonesia, PT Surveyor Indonesia kabarnya bakal ditunjuk sebagai badan yang akan memungut iuran batu bara tersebut.

"Sudah mengerucut, tapi kan ada beberapa assessment yang kita lakukan, bukan perusahaan tapi lebih tepatnya lembaga perbankan kayaknya. Lembaga keuangan arahnya ke sana," kata dia.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli beberapa waktu lalu mengatakan berdasarkan info yang ia dapat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif bakal menunjuk salah satu BUMN sebagai MIP.

"Infonya begitu, pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM ingin menunjuk salah satu BUMN sebagai MIP (Mitra Instansi Pengelola) yaitu perusahaan yang akan memungut dana dari skema BLU tersebut," ujar Rizal kepada CNBC Indonesia, Selasa (10/1/2023).

Namun, menurut pandangan Perhapi, apabila mekanisme MIP akan diterapkan pemerintah bisa menggunakan mekanisme yang ada saat ini, yaitu dengan menunjuk Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dengan sistem onlinenya. Utamanya sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk memungut dana tersebut untuk disetorkan dan dilaporkan secara online kepada pemerintah.

"Mekanisme penyetorannya disarankan lewat mekanisme PNBP yang langsung disetorkan ke kas negara," ujarnya.

Seperti diketahui, semula BLU akan bertugas untuk menutup selisih antara harga pasar dan harga untuk kewajiban pasar domestik (domestic market obligation/DMO) US$ 70 per ton untuk PT PLN. Hal tersebut menyusul harga batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik yang rencananya akan dilepas ke pasar untuk mengatasi kendala pasokan di dalam negeri.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Pengusaha & Pemerintah Tarik-tarikan Pungutan Iuran Batu Bara


(pgr/pgr)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading