Cek Daftar Harta yang Harus Dilaporkan di SPT Pajak Tahunan

Thea Arbar, CNBC Indonesia
Minggu, 29/01/2023 06:45 WIB
Foto: Suasana pelaporan SPT Tahunan Pajak di KPP Pratama Jakarta Palmerah, Kamis (31/3/2022). Batas akhir lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi berakhir hari ini pada 31 Maret 2022. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Masa pelaporan pajak tahun 2022 bagi orang pribadi dan badan akan habis pada 30 April 2023 mendatang.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan mereka sesegera mungkin.

Disebutkan semua harta yang dimiliki atau diperoleh pada tahun lalu harus segera dilaporkan. Adapun harta yang dilaporkan tidak ada minimal nilainya. Mulai dari uang tunai, sepeda, handphone, rumah, saham bahkan utang wajib dilaporkan di SPT.


Lalu harta apa saja yang harus dilaporkan masyarakat saat mengisi SPT? Berikut daftarnya, sebagaimana dihimpun CNBC Indonesia.

1. Kas dan setara kas

  • Uang tunai
  • Tabungan
  • Giro
  • Deposito
  • dan setara kas lainnya.

2. Piutang

3. Investasi

  • Saham
  • Obligasi
  • Surat utang
  • Reksa dana
  • Instrumen derivatif
  • Penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka
  • dan investasi lainnya.

4. Alat transportasi

  • Sepeda
  • Sepeda motor
  • Mobil
  • dan alat transportasi lainnya.

5. Harta bergerak lainnya

  • Logam mulia
  • Batu mulia
  • Barang seni dan antik
  • Kapal pesiar
  • Pesawat terbang
  • Peralatan elektronik (seperti PC, laptop, ponsel pintar, hingga konsol game)
  • Furniture
  • Tas
  • dan harta bergerak lainnya.

6. Harta tidak bergerak

  • Tanah
  • Rumah
  • Ruko
  • Apartemen
  • Kondominium
  • Gudang
  • dan harta tidak bergerak lainnya.


(dem)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru