
Cek Status Kartu Keluarga Aktif di Internet, Begini Caranya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat kini sudah bisa melakukan pengecekan Kartu Keluarga (KK) secara online. Sehingga tidak perlu lagi repot membawa dokumen sebesar kertas A4 ini.
Terlebih KK sering dibutuhkan dalam pengajuan dokumen ketika mengurus kebutuhan administrasi. Terlebih jika kelupaan melakukan fotocopy ketika sedang butuh bisa langsung dicek secara online.
Cek KK secara online juga berguna untuk memeriksa status KK apakah sudah aktif atau belum. Dengan adanya layanan cek KK secara online, Anda tak lagi repot dan mengantre di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Ini dia cara mudah cek KK secara online:
Cek KK Online Melalui Situs Resmi
Pertama, Anda bisa cek KK secara online lewat situs resmi Disdukcapil Kabupaten atau Kota. Disdukcapil sudah tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Jadi, Anda bisa cek KK secara online di situs resmi Disdukcapil sesuai dengan domisili wilayah.
Setiap situs Disdukcapil memiliki sistem pengecekan yang berbeda. Namun, secara umum caranya adalah sebagai berikut:
- Buka dukcapil.kemendagri.go.id
- Pilih menu "Cek NIK"
- Masukkan nomor NIK di KTP dan nomor KK
- Sebagian situs Disdukcapil juga meminta untuk memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung
- Klik tombol "Cek NIK"
- Jika dokumen sudah terdaftar, maka data akan muncul secara lengkap.
Berikut beberapa situs resmi Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk cek KK secara online:
- DKI Jakarta: kependudukancapil.jakarta.go.id/
- Kota Depok: disdukcapil.depok.go.id/
- Kabupaten Bogor: ceknik.dukcapilbogorkab.id/
- Kabupaten Bekasi: disdukcapil.bekasikab.go.id/
- Kota Tangerang: disdukcapil.tangerangkota.go.id/ceknik/
- Kota Tangerang Selatan: siakcapil.tangerangselatankota.go.id/
- Kota Serang: disdukcapil.serangkota.go.id/
- Kabupaten Karawang: edukcapil.karawangkab.go.id/
- Kota Bandung: disdukcapil.bandung.go.id/
- Kabupaten Tasikmalaya: disdukcapil.tasikmalayakab.go.id/
- Kabupaten Cirebon: disdukcapil.cirebonkab.go.id/Penelusuran-nik
- Kabupaten Kuningan: disdukcapil.kuningankab.go.id/cek_nik
- Kabupaten Kendal: dispendukcapil.kendalkab.go.id/ceknik
- Kabupaten Grobogan: dispendukcapil.grobogan.go.id/ceknik
- Kabupaten Sragen: dukcapil.sragenkab.go.id/informasi/cek_kk
- Kabupaten Purbalingga: dinpendukcapil.purbalinggakab.go.id/
- DI Yogyakarta: kependudukan.jogjaprov.go.id/
Cek KK Secara Online via Email
Selanjutnya, Anda bisa cek KK secara online melalui email. Caranya dengan mengirimkan email ke Dukcapil Kemendagri untuk melakukan cek NIK atau cek KK secara online. Jangan lupa lengkapi subjek email sesuai dengan kebutuhan dan tulislah email dengan format sederhana pada body email, seperti:
- NIK KTP
- Nama Lengkap
- Nomor KK
- Nomor Telepon
- Alamat Email
- Tujuan atau Kendala
- Setelah itu, tinggal kirim email ke alamat [email protected]. Silahkan tunggu balasan dari Dukcapil selama 1x24 jam.
Cek KK Secara Online via Media Sosial
Ada juga cara yang lebih mudah dari cek KK secara online via email dan media sosial. Anda bisa cek KK secara online melalui WhatsApp. Begini caranya:
- Tulis format: nama lengkap, NIK, nomor telepon, dan permasalahan yang dialami
- Kirim pesan ke nomor Ditjen Dukcapil di 08118005373
- Setelah itu, tunggu respon dari pihak Dukcapil.
Cek KK Secara Online via Hotline
Terakhir, Anda bisa cek KK secara online dengan menghubungi hotline call center Dukcapil Pusat. Ini dia langkah-langkahnya:
- Hubungi nomor hotline call center Dukcapil Pusat di 1500-537
- Jika sudah tersambung, Anda akan diminta menyebutkan data, seperti NIK, nomor telepon, serta permasalahan yang dialami
- Cek KK pun berhasil.
Itulah 5 cara mudah yang bisa Anda lakukan untuk cek KK secara online. Anda bisa pilih salah satu yang dirasa paling mudah. Semoga bermanfaat!
(tib)
[Gambas:Video CNBC]