Cek Status Kartu Keluarga Aktif di Internet, Begini Caranya!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
27 January 2023 19:10
Jakarta – Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memberikan layanan restorasi/perawatan arsip keluarga (Laraska) secara GRATIS bagi masyarakat yang terkena musibah bencana banjir. Laraska ini dilaksanakan terhitung mulai 2 Januari 2020 pada hari kerja (Senin s.d Jum’at) mulai pukul 08.30 – 15.00 WIB.  Bagi masyarakat yang berminat memperoleh Laraska, dapat langsung datang ke lokasi.

Kantor ANRI yang berlokasi di jalan Ampera Raya nomor 7, Cilandak Timur, Jakarta Selatan. Selanjutnya, masyarakat dapat menemui langsung Tim Penanganan Arsip Bencana (Task Force) yang berlokasi tak jauh dari gerbang utama ANRI.  Setelah masyarakat diterima oleh Sekretariat Tim Penanganan Arsip Bencana, petugas akan memandu masyarakat untuk mengisi buku registrasi dan formulir Laraska. Selanjutnya, petugas memverifikasi dan mencatat jumlah arsip yang akan direstorasi, menyampaikan jenis kerusakan arsip, jenis perbaikan arsip yang akan dilakukan dan jangka waktu perbaikan arsip yang dibutuhkan. 

Selain itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika masyarakat ingin memperoleh Laraska ini, yaitu: masyarakat membawa arsip yang akan diperbaiki               dan bukti identitas diri, arsip yang dibawa adalah arsip asli (bukan fotocopy) dan tidak dalam bentuk laminating, dan tiap keluarga maksimal dapat memperoleh layanan ini sebanyak 10 lembar. Adapun arsip keluarga yang dapat direstorasi antara lain,  akta kelahiran, buku nikah, kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk, sertifikat tanah, ijazah dan lain-lain.  

Perawatan arsip keluarga ini dapat ditunggu, tetapi untuk beberapa jenis perawatan tertentu ada yang membutuhkan jangka waktu tertentu. Laraska bagi masyarakat yang terdampak banjir ini menjadi salah satu wujud responsif 
ANRI terhadap musibah bencana alam banjir dan longso yang terjadi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi pada awal tahun 2020. 

Layanan ini pun menjadi bukti nyata bahwa ANRI hadir dalam situasi tanggap bencana, sebagaimana amanat negara yang tertuang dalam Pasal 6 huruf (g) Undang-
Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, di mana salah satu tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan bencana 
adalah pemeliharaan arsip. Hal tersebut pun dipertegas dalam Pasal 34 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang intinya mengamanatkan negara untuk menyelenggarakan pelindungan dan penyelamatan arsip dari bencana.  

LARASKA juga memberikan bimbingan gratis kepada masyarakat dalam memperbaiki arsip keluarganya sehingga masyarakat diharapkan memiliki pengetahuan dasar untuk penanganan dokumen pribadinya yang terdampak bencana. 6/1/2020,  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Perawatan Arsip yang Terdampak Banjir (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat kini sudah bisa melakukan pengecekan Kartu Keluarga (KK) secara online. Sehingga tidak perlu lagi repot membawa dokumen sebesar kertas A4 ini.

Terlebih KK sering dibutuhkan dalam pengajuan dokumen ketika mengurus kebutuhan administrasi. Terlebih jika kelupaan melakukan fotocopy ketika sedang butuh bisa langsung dicek secara online.

Cek KK secara online juga berguna untuk memeriksa status KK apakah sudah aktif atau belum. Dengan adanya layanan cek KK secara online, Anda tak lagi repot dan mengantre di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Ini dia cara mudah cek KK secara online:

Cek KK Online Melalui Situs Resmi

Pertama, Anda bisa cek KK secara online lewat situs resmi Disdukcapil Kabupaten atau Kota. Disdukcapil sudah tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Jadi, Anda bisa cek KK secara online di situs resmi Disdukcapil sesuai dengan domisili wilayah.

Setiap situs Disdukcapil memiliki sistem pengecekan yang berbeda. Namun, secara umum caranya adalah sebagai berikut:

- Buka dukcapil.kemendagri.go.id

- Pilih menu "Cek NIK"

- Masukkan nomor NIK di KTP dan nomor KK

- Sebagian situs Disdukcapil juga meminta untuk memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung

- Klik tombol "Cek NIK"

- Jika dokumen sudah terdaftar, maka data akan muncul secara lengkap.

Berikut beberapa situs resmi Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk cek KK secara online:

- DKI Jakarta: kependudukancapil.jakarta.go.id/

- Kota Depok: disdukcapil.depok.go.id/

- Kabupaten Bogor: ceknik.dukcapilbogorkab.id/

- Kabupaten Bekasi: disdukcapil.bekasikab.go.id/

- Kota Tangerang: disdukcapil.tangerangkota.go.id/ceknik/

- Kota Tangerang Selatan: siakcapil.tangerangselatankota.go.id/

- Kota Serang: disdukcapil.serangkota.go.id/

- Kabupaten Karawang: edukcapil.karawangkab.go.id/

- Kota Bandung: disdukcapil.bandung.go.id/

- Kabupaten Tasikmalaya: disdukcapil.tasikmalayakab.go.id/

- Kabupaten Cirebon: disdukcapil.cirebonkab.go.id/Penelusuran-nik

- Kabupaten Kuningan: disdukcapil.kuningankab.go.id/cek_nik

- Kabupaten Kendal: dispendukcapil.kendalkab.go.id/ceknik

- Kabupaten Grobogan: dispendukcapil.grobogan.go.id/ceknik

- Kabupaten Sragen: dukcapil.sragenkab.go.id/informasi/cek_kk

- Kabupaten Purbalingga: dinpendukcapil.purbalinggakab.go.id/

- DI Yogyakarta: kependudukan.jogjaprov.go.id/

Cek KK Secara Online via Email

Selanjutnya, Anda bisa cek KK secara online melalui email. Caranya dengan mengirimkan email ke Dukcapil Kemendagri untuk melakukan cek NIK atau cek KK secara online. Jangan lupa lengkapi subjek email sesuai dengan kebutuhan dan tulislah email dengan format sederhana pada body email, seperti:

- NIK KTP

- Nama Lengkap

- Nomor KK

- Nomor Telepon

- Alamat Email

- Tujuan atau Kendala

- Setelah itu, tinggal kirim email ke alamat [email protected]. Silahkan tunggu balasan dari Dukcapil selama 1x24 jam.

Cek KK Secara Online via Media Sosial

Ada juga cara yang lebih mudah dari cek KK secara online via email dan media sosial. Anda bisa cek KK secara online melalui WhatsApp. Begini caranya:

- Tulis format: nama lengkap, NIK, nomor telepon, dan permasalahan yang dialami

- Kirim pesan ke nomor Ditjen Dukcapil di 08118005373

- Setelah itu, tunggu respon dari pihak Dukcapil.

Cek KK Secara Online via Hotline

Terakhir, Anda bisa cek KK secara online dengan menghubungi hotline call center Dukcapil Pusat. Ini dia langkah-langkahnya:

- Hubungi nomor hotline call center Dukcapil Pusat di 1500-537

- Jika sudah tersambung, Anda akan diminta menyebutkan data, seperti NIK, nomor telepon, serta permasalahan yang dialami

- Cek KK pun berhasil.

Itulah 5 cara mudah yang bisa Anda lakukan untuk cek KK secara online. Anda bisa pilih salah satu yang dirasa paling mudah. Semoga bermanfaat!


(tib)
[Gambas:Video CNBC]

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular