Cara Daftar NPWP Online di HP, Sambil Rebahan Jadi!

Hadijah Alaydrus, CNBC Indonesia
27 January 2023 12:20
Cover Fokus, kecil, thumbnail, luar, NPWP
Foto: Infografis/NPWP/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan telah dibuka sejak sejak 1 Januari 2023. Alhasil, informasi seputar SPT dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi topik yang paling banyak dicari.

Pasalnya, sebelum melapor SPT Tahunan, wajib pajak, terutama masyarakat yang baru bekerja, harus terlebih dahulu memiliki NPWP. NPWP sendiri bertindak sebagai identitas pembayar pajak.

Masyarakat sering bertanya, bagaimana membuat NPWP online? Bisakah daftar NPWP lewat HP? Berikut ini, tutorial bagi wajib pajak orang pribadi yang ingin mendaftar NPWP langsung secara online:

1. Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.
2. Siapkan NIK, KK dan email aktif
3. Klik daftar akun, masukan email aktif dan kode captcha
4. Tekan tombol daftar
5. Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi.
6. Tekan link. Di laman baru, isi data identitas a.l. jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP serta alamat email.
7. Tekan daftar, kemudian cek email dan klik link aktivasi
8. Login dengan email Anda
9. Anda akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih dan isi data wajib pajak terkait.
10. Buat pernyataan, dengan mencentang pada kolom yang disediakan
11. Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri
12. Jika sudah selesai, Anda harus menekan tombol minta token dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit
13. Kode token akan dikirim ke email Anda. Salin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.
14. Tekan kirim. Selamat Anda sudah memiliki NPWP!

Adapun, NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos. Dengan NPWP ini, Anda bisa melanjutkan pembuatan EFIN sebelum akhirnya melapor SPT.

Ingat, tenggat waktu pelaporannya tinggal menghitung beberapa bulan lagi di mana bagi wajib pajak orang pribadi hingga 31 Maret 2023, sementara bagi wajib pajak badan adalah hingga 30 April 2023.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani: 9,6 Juta Orang Sudah Lapor SPT per 21 Maret 2024

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular