
Sri Mulyani Ungkap 12,60 Juta Warga RI Sudah Lapor SPT

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada 12.603.000 wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT hingga 31 Maret 2024. Angka itu naik 4,46% dibanding tahun lalu.
Sri Mulyani menambahkan 98% nya atau sekitar 12.350.940 wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara daring, sedangkan sisanya, yakni sekitar 252.060 wajib pajak masih mendatangani kantor-kantor pajak untuk memperoleh layanan pelaporan SPT Tahunan.
"Ini merupakan kewajiban kita sebagai warga yang mampu, bagi anda yang tidak mampu tentu tidak membayar pajak dan ini merupakan wujud keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia," kata Sri Mulyani.
Wajib pajak (WP) orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan diluar batas waktu pelaporan akan dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sebab, pelaporan SPT dianggap terlambat.
Ketentuan terkait sanksi administrasi bagi wajib pajak yang telat melaporkan SPT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Pasal 7 ayat 1 UU KUP menyebutkan, sanksi administrasi berupa denda ialah sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
Adapun, selain denda, juga ada ketentuan pidana bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT tidak secara benar dan tidak lengkap sehingga merugikan negara. Ini sebagaimana tertuang dalam pasal 39 ayat 1 UU KUP.
Pidana yang ditetapkan ialah penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ditemani Sri Mulyani, Jokowi, Ma'ruf Amin & Para Menteri Lapor SPT