Negara Boros! Ramai PNS Gelar S2 & S3 Tapi Cuma Pelaksana

Redaksi, CNBC Indonesia
27 January 2023 16:15
Infografis, Pemerintah Buka Lowongan 530.028 ASN
Foto: Infografis/ Pemerintah Buka Lowongan untuk PNS/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki gelar doktor dan master kini banyak yang mengisi jabatan golongan III. Mereka mayoritas cuma jadi pelaksana tugas.

Ia mengatakan, total jumlah ASN yang terdata hingga September 2022 sebanyak 4,31 juta orang, terdiri dari PNS 3,95 juta dan PPPK 359,1 ribu orang. Dari situ yang menjabat pada golongan 3 menjadi yang terbanyak, yakni 2,36 juta orang dan paling sedikit golongan 1 sebanyak 27.043 orang.

Namun, jumlah PNS yang telah menyelesaikan pendidikan jenjang S2 sudah mencapai 447,5 orang dan yang menyelesaikan S3 28.241 orang. Terbanyak yang telah menyelesaikan jenjang S1 atau D4 sebanyak 2,64 juta orang, sisanya SD, SMP, SMA, dan D1-D3.

"Nah kalau kita lihat dari sini statistiknya di sisi pelaksana ada 1,5 juta berarti yang golongan 3 itu 2,3 juta. Berarti ada doktormya di tempat ini, ada S2, S3, di golongan 3, yaitu yang pelaksana tadi," kata Anas di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Dengan jumlah data ini, ia menganggap negara telah mengalami pemborosan karena tidak mampu memanfaatkan para PNS yang sudah sangat terdidik itu. Karena itu, dia memperbaiki tata kelola supaya mereka lebih bisa masuk ke jabatan fungsional melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023.

"Kalau dilihat dari peta golongan ini, betapa borosnya kita karena berarti ada pejabat pelaksana yang mereka punya gelar doktor, master, dan seterusnya," ujar Anas.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, pemborosan yang dimaksud Menteri PANRB itu karena PNS dengan pendidikan tinggi itu hanya mengerjakan pekerjaan yang sederhana. Padahal mereka bisa diberikan pekerjaan yang lebih bernilai tambah.

"Nah PR kita kan sebetulnya unleash potensi itu kan. Jadi ini datanya mulai kita mapping kalau bisa pekerjaan pekerjaan yang lebih bernilai tambah sesuai dengan latar belakang kualifikasi kompetensi dan lain-lainnya, jadi bukan salah mereka salah kita tapi keadaannya, potretnya seperti itu," tutur Alex.

"Pelaksana golongan 4 atau golongan 3 dan dia mungkin doktor, kalau enggak, enggak mungkin dia sampai di golongan itu kan. Nah dia doktor melakukan pekerjaan pelaksana kan sayang resourcesnya kita," tuturnya.

Oleh sebab itu, ia mengatakan, pemerintah mulai memperbaiki tata kelola jabatan fungsional secata menyeluru melalui Peraturan Menteri PANRB terbaru itu. Salah satunya dengan memberikan kemudahan mereka untuk tidak lagi fokus pada pengisian angka kredit, melainkan hanya fokus pada capaian kinerja organisasi.

Sebelumnya, penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit untuk jabatan fungsional terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat. Dengan aturan yang baru, Penilaian Kinerja didasarkan pada Penetapan Predikat Kinerja yang dikonversi ke dalam Angka Kredit.

"Itulah sebabnya jabatan fungsional ini kita buka, semua orang silahkan deh, intinya adalah hasil kerja dengan perilaku kerja. Kalau hasil kerjanya baik, perilaku kerja baik, kasih kesempatan dia untuk maju dong," ungkap Alex.

Dengan demikian, mereka hanya perlu fokus melaksanakan tugas sambil menjaga perilaku sesuai panduan-panduan perilaku ASN yang dinamakan berAKHLAK. Dalam panduan itu mendorong ASN berorientasi pelayanan, akuntabel, dan kompeten.

"Kompeten itu bicaranya apa? belajar terus, membantu orang lain belajar, meningkatkan kualitas kerja jadi kalau perilakunya sudah sesuai dengan berAKHLAK sebetulnya dia kan belajar terus, kompetensinya kan naik terus, nah orang ini layak dong diberi tugas yang lebih menantang," ucapnya.

Sebagai informasi jabatan fungsional ini merupakan jabatan untuk PNS non struktural, diantarany Dosen, Guru, Polisi Pamong Praja, Diplomat, Penyuluh Agama, Dokter, Apoteker, hingga Perawat. Seluruh jabatan fungsional ini dapat dilihat di dalam Profil Jabatan Fungsional yang diterbitkan Direktorat Jabatan ASN Badan Kepegawaian Negara pada 2020.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PNS Memang Idaman, Intip Antre Mengular CPNS China

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular