Gak Pakai Antre! Lapor SPT Tahunan Lewat HP Aja

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
27 January 2023 11:15
Kantor Pajak. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Kantor Pajak. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan sudah dibuka Direktorat Jenderal Pajak sejak 1 Januari 2023. Ini menjadi momen penting bagi masyarakat untuk melakukan pelaporan tahunan.

Adapun, pelaporan tahun ini berlaku untuk SPT Tahunan 2022. Tenggat waktu pelaporannya tinggal menghitung beberapa bulan lagi di mana bagi wajib pajak orang pribadi hingga 31 Maret 2023, sementara bagi wajib pajak badan adalah hingga 30 April 2023.

Masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor pajak. Sejak pandemi, kantor pajak sudah menggalakkan pengisian atau pelaporan SPT secara online.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo pun menyarankan supaya pelaporan pajak ini dilakukan melalui layanan online atau e-filing. Sebab melalui layanan itu, para wajib pajak bisa menghemat waktu dan biaya karena tak perlu datang langsung ke kantor pajak.

"Masih ada yang manual. Ini yang coba kita minimalisir yang menggunakan manual," ujar Suryo

Berikut ini, cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat Handphone (HP):

- Buka laman djponline.pajak.go.id melalui browser HP

- Login dengan masukan NPWP, password, dan isi kode keamanan atau captcha yang muncul

- Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan memasukan NPWP dan EFIN.

- Jika sudah login, klik lapor dan pilih e-filing, kemudian pilih Buat SPT.

- Ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.

- Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap.

- Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.

- Kemudian, lakukan isi data SPT sesuai dengan status.

- Setelah selesai mengisi data SPT, isi Kode Verifikasi yang telah dikirimkan melalui e-mail/SMS.

- Klik Submit. Selesai.

- Nantinya, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat e-mail Anda.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hati-hati! Ini Bukan Email Dari Pajak, Duit Kamu Bisa Dicuri!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular