Wajib! Siapkan Dokumen Ini Sebelum Lapor SPT Tahunan

Jakarta, CNBC Indonesia - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2022 sudah dimulai 1 Januari 2023. Oleh karena itu, wajib pajak harus mulai bersiap melakukan pelaporan.
Pasalnya, masa pelaporan SPT akan berakhir pada 31 Maret 2023 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 bagi wajib pajak badan.
Adapun, mengisi SPT sangat mudah. Wajib pajak bisa melakukan secara online melalui laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo telah mengingatkan supaya pelaporan pajak ini dilakukan melalui layanan online atau e-filing. Dengan demikian, para wajib pajak bisa menghemat waktu dan biaya karena tak perlu datang langsung ke kantor pajak.
"Masih ada yang manual. Ini yang coba kita minimalisir yang menggunakan manual," ujar Suryo dikutip dari keterangannya, dikutip Jumat (27/1/2023).
Kendati demikian, wajib pajak harus menyiapkan beberapa dokumen pribadi. Berikut ini sejumlah dokumen pribadi yang harus disiapkan sebelum melapor SPT tahunan:
1. Wajip Pajak Orang Pribadi
- Fotokopi KTP bagi WNI
- Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
- Formulir SPT 1770/1770 S
2. Wajip Pajak Badan dan Freelancer
- Fotokopi KTP bagi WNI (pemilik)
- Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
- SPT Masa
- Laporan keuangan sudah diaudit
- Dokumen Pendirian Usaha
- Dokumen Izin Usaha
- Formulir SPT 1771
[Gambas:Video CNBC]
Kurang Bayar Saat Lapor SPT Pajak, Ini Cara Pelunasannya
(haa/haa)