Airlangga: Protokol Krisis Covid Bisa 'Dihidupkan' Kembali
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak akhir 2022 lalu. Namun, pemerintah memastikan bahwa protokol krisis yang dibentuk saat Covid-19 bisa kembali diaktifkan di saat genting.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penghentian PPKM telah diterbitkan Inmendagri pada 30 Desember 2022 dan saat ini Indonesia memasuki masa transisi.
Dalam situasi masa transisi ini, Airlangga memastikan satgas Covid tetap berjalan sampai masyarakat resilient dan vaksinasi booster tetap jalan.
Menurutnya, early warning system dan indikator Covid-19 tetap dimonitor dikolola Kementerian Kesehatan. Airlangga memastikan bahwa protokol krisis seperti ini menjadi pengalaman berharga dan dapat diaktifkan kembali untuk menghadapi masalah baru.
"Krisis protokol pandemi bisa diaktifkan kembali seandainya timbul masalah baru atas rekomendasi Kemenkes," tegasnya.
Dari sisi ekonomi, dengan berhentinya PPKM, program kesehatan dikembalikan pada masing-masing kementerian dan lembaga. Tahun ini, anggaran kesehatan kembali ke Rp 178,7 triliun dengan anggaran reguler di sisi Kemenkes, BPOM dan BKKBN.
(haa/haa)