Tolak Nego Larangan Ekspor Tembaga, Bahlil Ingatkan Freeport

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
24 January 2023 19:23
Keterangan Pers Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tentang Realisasi Investasi PMA & PMDN Triwulan IV (Oktober-Desember) Tahun 2022. (Tangkapan Layar Youtube Kementerian Investasi - BKP)
Foto: Keterangan Pers Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tentang Realisasi Investasi PMA & PMDN Triwulan IV (Oktober-Desember) Tahun 2022. (Tangkapan Layar Youtube Kementerian Investasi - BKP)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menekankan, pelarangan ekspor tembaga pada pertengahan tahun ini, atau tepatnya Juni 2023 tidak lagi bisa ditawar-tawar.

Kata, dia keputusan yang diambil Presiden Joko Widodo ini sudah bulat. Dengan demikian, alasan apapun tidak akan diterima mesikpun perusahaan pengolah tembaga itu baru ingin memlakukan produksi dari hasil pembangunan smelternya.

"Enggak ada, bapak Presiden Jokowi itu mana bisa ditawar-tawar, kalau bos itu sudah ngomong larang ya larang, mana ada dia mundur-mundur. Mau berproses, enggak ada, jalan terus," kata Bahlil saat ditemui di kantornya, Selasa (24/1/2023).

Perusahaan BUMN yang mengolah komoditas tersebut, seperti PT Freeport Indonesia (PTFI) pun akan tetap dikenakan denda bila masih mengeskpor tembaga sampai batas waktu yang telah ditentukan. Meskipun, perusahaan itu mengalami keterlambatan membangun smelternya akibat Pandemi Covid-19.

"Kita Freeport aja yang terlambat akibat covid mungkin dikenai denda tuh, sekarang mungkin lagi diatur sedikit lah karena covid kemarin," tutur Bahlil.

"Diatur formulasi dendanya mungkin, tapi kita mungkin sudah... SDM yang tahu itu, tapi kami konsisten untuk tidak boleh melakukan ekspor. Teknisnya di ESDM," ucap Bahlil.

Presiden Jokowi sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan pelarangan ekspor mineral mentah (raw material) ke luar negeri. Setelah bijih bauksit yang akan dilarang pada Juni 2023, Jokowi mengatakan akan melarang ekspor tembaga.

"Kalah di WTO (soal nikel) kita tambah lagi stop ekspor bauksit. Nanti pertengahan tahun kita akan tambah lagi stop ekspor tembaga. Kita harus berani seperti itu," terang Presiden Jokowi dalam acara HUT PDIP ke-50, Selasa (10/1/2023).

Larangan ekspor tembaga sejatinya memperkuat ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Disebutkan bahwa komoditas tersebut dilarang ekspor dan wajib membangun hilirisasi di dalam negeri pasca tiga tahun terbitnya UU Minerba ini.

Seperti yang diketahui, tujuan Presiden Jokowi melarang kegiatan ekspor bijih atau mineral mentah ke luar negeri sebagai upaya untuk mendapatkan nilai tambah yang besar melalui hilirisasi tak terkecuali hilirisasi tembaga.

Jokowi menyebutkan, bahwa pekerjaan besar Indonesia ke depan adalah membangun sistem besar agar bahan baku mineral seperti nikel, bauksit, tembaga dan timah bisa betul-betul terintegrasi. "Bisa memproduksi barang jadi dan setengah jadi yang memberikan nilai tambah, utamanya lapangan kerja bagi rakyat," ungkap dia.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Depan Jokowi, Bahlil Janji Target Investasi Rp 1.200 T Tembus

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular