DPR Panggil Jajaran Pembantu Jokowi, Ada yang Genting?

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
24 January 2023 14:07
Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Siti Nurbaya, Menteri BUMN Erick Thohir, membahas Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan, Selasa (29/11/2022). (CNBC Indonesia/Verda Nano Setiawan)
Foto: Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Siti Nurbaya, Menteri BUMN Erick Thohir, membahas Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan, Selasa (29/11/2022). (CNBC Indonesia/Verda Nano Setiawan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama sejumlah Menteri beserta jajarannya pada Selasa (24/1/2023). Rapat tersebut bertujuan untuk membahas mengenai Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EB-ET).

Dalam agenda rapat, diketahui Menteri yang dijadwalkan hadir diantaranya yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Keuangan, Mendikbud Ristek, Menteri BUMN, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian serta Pimpinan Komite II DPD RI.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan rapat tersebut nantinya akan membahas mengenai beberapa poin penting. Diantaranya seperti mekanisme kerja pembahasan RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EB-ET), Pembahasan DIM per DIM RUU EBET dan Pengesahan pembentukan Panja, Tim Perumus, Tim Kecil dan Tim Sinkronisasi.

Menurut Sugeng pada November 2022 lalu, Komisi VII dan jajaran Menteri sebetulnya telah melaksanakan rapat kerja pengantar musyawarah tentang RUU EB-ET. Adapun Komisi VII juga telah menerima DIM RUU EB-ET dari pemerintah. "Komisi VII telah menerima DIM RUU EBET dari pemerintah maka rapat kerja hari ini melanjutkan agenda dari pembahasan RUU EBET," kata dia.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai bahwa DIM yang diterima DPR sebetulnya sudah jauh dari jadwal yang ditentukan. Hal tersebut tentunya telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 tahun 2002 pasal 49 ayat 2.

"Presiden menugasi Menteri yang mewakili yang membahas uu daftar inventaris masalah paling lama 60 hari terhitung sejak surat DPR diterima. Saya khawatir menjadi cacat hukum ini ketimbang yang berbelit ada upaya kita untuk mitigasi sehingga kita clear," kata dia.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terungkap! RUU Energi Hijau Terganjal Isu 'Power Ranger'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular