Apa Saja Barang yang Dibebaskan dari Pajak? Ini Dia Daftarnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membebaskan sejumlah barang dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
Barang-barang yang bebas dari pengenaan pajak ini penting diketahui supaya tidak salah dalam melaksanakan administrasi perpajakan. PP itu juga menyebutkan pengaturan ini penting untuk menjaga iklim berusaha dan perekonomian nasional yang kondusif.
PP yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo sejak 12 Desember 2022 ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Adapun barang-barang yang dibebaskan dalam PP itu diawali dengan barang kena pajak tertentu yang atas impor dan atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, diantaranya Buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama.
Kemudian ada vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program pekan imunisasi nasional dan vaksin dalam rangka penanggulangan Covid-19, serta barang kenapa pajak di pemerintahan pusat maupun daerah yang menangani bencana alam atau non alam yang ditetapkan sebagai bencana nasional.
PP ini juga mengatur barang-barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN, seperti jangat dan kulit mentah yang disamak, pakan ikan dan ternak, hingga bibit atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan.
Ada juga senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket atau rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya, yang diimpor oleh pemerintah ataupun pihak lain yang ditunjuk oleh pemerintah. Selain itu, air bersih juga dibebaskan.
Yang paling penting, diatur dalam Pasal 7 ayat 2 PP ini, yaitu jenis barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran juga dibebaskan dari penerapan PPN.
Pada lampiran tercantum setidaknya 170 Kode HS produk pangan yang dibebaskan PPN atas impor dan penyerahannya. Termasuk beras menir, susu selain kepala susu, buah segar, hingga sayuran segar termasuk bumbu-bumbuan segar yang dikeringkan tapi tidak ditumbuk.
Masih banyak lagi barang-barang yang diatur dalam PP ini sehingga bebas dari PPN. Namun pada Pasal 30 ayat 1 nya disebutkan pembebasan dari pengenaan PPN atau PPN tidak dipungut ini bersifat sementara waktu atau selamanya. Akan ada evaluasi dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan dampaknya terhadap penerimaan negara.
"Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri," tulis ketentuan pada ayat 3 Pasal 30 PP 49 Tahun 2022 sebagaimana dikutip Jumat (20/1/2023).
Berdasarkan hasil evaluasi, impor atau penyerahan barang kena pajak dari luar daerah pabean dapat dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(mij/mij)