Siap-siap! PPN Naik Jadi 12% Berlaku 1 Januari 2025

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat Indonesia harus bersiap. Pada 1 Januari 2025, harga barang dan jasa tidak akan lagi sama karena ada kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.
Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (18/3/2024)
Pasal 7 menyebutkan kenaikan PPN menjadi 11% berlaku mulai 1 April 2022. Kenaikan kembali terjadi pada 1 Januari 2025 menjadi 12%.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kepastian akan dilaksanakannya aturan baru ini berkaitan dengan hasil Pemilihan Presiden 2024. Dia mengatakan pemerintahan baru yang terpilih mengusung tema melanjutkan program dari Presiden Jokowi.
Pemerintahan baru yang dia maksud adalah pemerintahan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang saat ini unggul dalam penghitungan suara Pemilihan Presiden 2024. Oleh karena itu, kebijakan PPN 12% yang telah disahkan sejak zaman Presiden Jokowi akan dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan di awal.
"Pertama tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya untuk keberlanjutan, tentu kalau keberlanjutan program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN," kata Airlangga di kantornya, Jakarta, dikutip pada Senin (18/3/2024).
(rsa/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPN 12% Cuma Barang Mewah, Pengusaha Happy Prabowo Selamatkan Warga RI