Diam-diam Ternyata AS Ingin Bangun 'Nuklir' di RI

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Jumat, 20/01/2023 10:50 WIB
Foto: Pembangkit listrik tenaga nuklir Fukushima Dai-ichi. (AP Photo/Jae C. Hong)

Jakarta, CNBC Indonesia - Amerika Serikat (AS) dikabarkan ingin membangun 'nuklir' di Indonesia. Nuklir yang dimaksud adalah di bidang pengembangan pembangkit tenaga nuklir hingga penambangan galian nuklir.

Hal itu terungkap atas adanya kunjungan delegasi AS ke Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto.

Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto dalam akun instagramnya @sugengsuparwoto menyampaikan, bahwa pihaknya baru-baru ini menerima delegasi dari Amerika Serikat. Adapun dalam pertemuan tersebut disinggung rencana kerja sama yang ditawarkan AS untuk RI di bidang ketenaganukliran.


"Komisi VII DPR RI menerima delegasi dari Amerika Serikat, yang tujuan utamanya menjelaskan rencana kerjasama yang ditawarkannya kepada Indonesia, dalam bidang tenaga nuklir," kata dia dikutip dari akun instagramnya, Jumat (20/1/2023).

Menurut Sugeng pihaknya menyambut baik rencana Amerika Serikat yang ingin bekerjasama dengan pemerintah Indonesia, terutama untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia.

Apalagi, ke depan Indonesia membutuhkan energi yang cukup besar. Oleh sebab itu, sumber energi dari energi baru sangat dibutuhkan untuk menopang kebutuhan tersebut. "Bahkan jika pertumbuhan ekonomi Indonesia 6 persen saja, berarti Indonesia butuh 1,5 kali peningkatan energi," kata dia.

Adapun, salah satu kerja sama yang dijajaki adalah kerja sama nuklir melalui program sembilan juta dolar di Kalimantan Barat. Terutama untuk menambang Uranium yang menjadi bahan baku nuklir. "Di sana ada tambang uranium yang menjadi bahan baku nuklir. Kami tentu menyambut baik hal tersebut," ujarnya.

Seperti yang diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui aturannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir. Membolehkan penambangan galian nuklir.

Adapun dalam aturan ini, pemerintah mengelompokkan pertambangan bahan galian nuklir menjadi tiga jenis. Rinciannya, pertambangan mineral radioaktif, pengolahan mineral ikutan radioaktif, dan penyimpanan mineral ikutan radioaktif.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: AS Ogah Akui Laporan Intel Soal Gagal Hancurkan Nuklir Iran