Pembangunan Smelter Akan Dibatasi, Ini Kata Kementerian ESDM

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
16 January 2023 14:15
Presiden Joko Widodo mengawali kunjungan kerjanya ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan meninjau pembangunan smelter baru yang dimiliki PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Barat, pada Kamis, 20 Oktober 2022. Dalam keterangannya selepas peninjauan, Presiden menyebut bahwa pembangunan smelter tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melakukan hilirisasi bahan tambang.  (Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden Joko Widodo mengawali kunjungan kerjanya ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan meninjau pembangunan smelter baru yang dimiliki PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Barat, pada Kamis, 20 Oktober 2022. Dalam keterangannya selepas peninjauan, Presiden menyebut bahwa pembangunan smelter tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melakukan hilirisasi bahan tambang. (Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah akan membatasi pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

Sontak hal ini menjadi pertanyaan di tengah gempuran pemerintah yang mendorong hilirisasi bahan mineral. Lantas, bagaimana detail pembatasan pembangunan smelter tersebut?

Menjawab hal itu, Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Irwandy Arif mengungkapkan bahwa sampai saat ini, pembahasan mengenai pembatasan pembangunan smelter tersebut masih dalam proses. Sehingga, ia belum bisa menanggapi detail dari rencana pemerintah untuk membatasi pembangunan smelter.

"Belum ada, belum final semuanya," ujar Irwandy kepada CNBC Indonesia, Senin (16/1/2023).

Selain itu, dia mengungkapkan bahwa pemerintah sudah bulat dalam pelarangan ekspor bahan mineral mentah. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mana pada 10 Juni 2023, ekspor mineral mentah akan disetop.

"Sebenarnya sama saja prinsipnya, 10 Juni itu kan sesuai Undang-Undang, kan semuanya (mineral mentah) sudah nggak bisa ekspor. Tapi, kan tentunya ada pertimbangan-pertimbangan yang kita belum tahu, yang belum selesai, datanya masih dalam kajian," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Bahlil menyatakan bahwa ke depan pihaknya akan melakukan pembatasan terhadap pembangunan smelter yang tidak berorientasi pada green energy.

"Ini sebagai bentuk dari kepedulian pemerintah dalam melakukan penataan terhadap pembangunan produk yang berorientasi pada green energy dan green industry," terang Menteri Bahlil saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jumat (13/1/2023).

Sebagai detil pembatasan pembangunan smelter, Bahlil menguraikan bahwa saat ini produk dari hasil smelter khususnya bijih nikel adalah Nikel Pig Iron (NPI). Di mana, NPI sudah masuk dalam kategori pioneer.

Bahlil mengungkapkan bahwa, saat ini Indonesia telah dibanjiri atas produk NPI itu. Makanya, pihaknya akan menata kembali kebijakan smelter tersebut lantaran sumber daya atau cadangan nikel dikatakan sudah tidak banyak. "Harus seimbang antara smelter yang mau kita bangun dengan cadangan bahan baku yang ada. Nah, sekarang kita dorong sektor hilirisasi dengan nilai tambah 80%," tandas dia.

Dengan begitu, kata Bahlil, smelter-smelter yang akan dibatasi pembangunannya adalah smelter yang produk hilirisasinya baru mencapai 40%. "Kita akan tata kembali, nanti kita breakdown. Aturan teknisnya nanti kita bahas," tandas Bahlil.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bahlil: Sampai Ayam Tumbuh Gigi Pun, RI Tak Punya Smelter

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular