
Video: Lindungi UMKM, RI Perketat Produk & e-Commerce Asing
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintahan RI bersiap membuat regulasi terkait e-commerce asing guna menyelamatkan produk lokal dari gempuran impor.
Pedagang luar negeri harus memiliki izin dan mendirikan perusahaan di tanah Air baru bisa melakukan kegiatan usaha di e-Commerce Indonesia. Selain itu e-Commerce Lokal juga diimbau tak kebablasan memasukan barang impor.
Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman menyebutkan aturan baru terkait e-Commerce ini ditujukan untuk melindungi UMKM loka, konsumen lokal dan e-Commerce dalam negeri. Kebijakan ini juga dimaksudkan mencegah praktik dan transaksi ilegal di e-Commerce.
Seperti apa aturan baru terkait produk dan e-Commerce Asing di Indonesia? Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman dan Ketua Umum Indonesian E-Commerce Association (idEA), Bima Laga dalam Profit,CNBCIndonesia (Senin, 16/01/2023)
-
1.
-
2.
-
3.