Eksklusif Iskandar Simorangkir

Tak Bisa Dibiarkan, Lalu Lintas Devisa Harus Diatur!

News - Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
13 January 2023 19:00
Pemerintah Bidik Penyaluran KUR 2020 Capai Rp 190 T Foto: CNBC Indonesia TV

Jakarta, CNBC Indonesia - Selama ini, lalu lintas devisa Indonesia diatur melalui sistem yang bebas. Dengan begitu, masyarakat dibebaskan menggunakan dan memindahkan devisa dari satu tempat ke tempat lainnya. Hal itu juga berlaku pada aktivitas devisa hasil ekspor (DHE).

Aturan mengenai kebijakan penerapan rezim devisa bebas awalnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1970, yang kemudian diatur lebih jelas di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999. Melalui aturan ini, setiap penduduk bebas memiliki dan menggunakan devisa, tanpa adanya pembatasan dalam jumlah pembelian dan penjualan mata uang asing antara penduduk dan atau non penduduk.

Bahkan, tidak ada kewajiban menjual devisa kepada negara, sehingga penggunaan devisa bebas dimiliki oleh siapapun untuk melakukan kegiatan perdagangan internasional, transaksi di pasar uang dan transaksi di pasar modal.

Kemudian, untuk mengatur devisa hasil ekspor yang secara spesifik berasal dari perdagangan sumber daya alam (SDA) pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019.

Namun, aturan ini hanya mewajibkan eksportir di sektor SDA untuk melaporkan dan memasukkan DHE mereka ke rekening khusus di bank persepsi dan melaporkannya ke BI, tapi tidak mewajibkan mereka menyimpannya di dalam negeri atau mengkonversikannya ke rupiah. Akibatnya, devisa tersebut hanya numpang lewat saja dan tidak memberikan kontribusi terhadap cadangan devisa negara.

Oleh karena itu, pemerintah menilai sistem devisa bebas ini beresiko terhadap stabilitas makroekonomi dan moneter Indonesia. Pasalnya, kebebasan perpindahan devisa tersebut dapat mengganggu cadangan devisa negara, seperti halnya yang terjadi saat ini di Indonesia. Demikian disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir kepada CNBC Indonesia, Jumat (13/1/2023).

"Dalam konteks stabilitas makroekonomi khususnya nilai tukar, nilai tukar nggak hanya transaksi perdagangan tapi juga aliran modal janga pendek dan jangka panjang. Itu harus kita jaga, salah satunya menjaga cadangan devisa yang cukup dan nilai tukar yang relatif stabil sehingga kepastian resiko itu bisa diukur oleh para pengusaha sehingga berminat untuk menginvestasikan uang di Indonesia," ungkap Iskandar.

Seperti diketahui, Indonesia mengalami penurunan drastis cadangan devisa di saat surplus perdagangan terjadi 31 bulan beruntun. Cadangan devisa Indonesia mencapai puncak tertinggi pada September 2021 dengan cadangan devisa sebesar USD 146,9 miliar, namun nilai ini turun menjadi USD 137,2 miliar pada Desember 2022. Salah satu penyebabnya adalah banyaknya eksportir yang membawa kabur DHE keluar negeri alih-alih menyimpannya di dalam negeri.

Menurut Iskandar, kebebasan perpindahan devisa ini tidak bisa dibiarkan, untuk itu saat ini pemerintah tengah menyiapkan UU bandingan yang dapat memberikan payung hukum lebih kuat terhadap aturan lalu lintas devisa, yakni UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Di mana di dalam UU PPSK tersebut Bank Indonesia diberikan hak untuk mengatur lalu lintas devisa secara lebih tegas agar dapat menjaga stabilitas cadangan devisa dalam negeri.

"Kalau di UU lalu lintas devisa (UU 24/1999) diberikan kebebasan, tetapi dengan adanya UU yang setara (UU PPSK) dikembangkan dalam rangka mengatur stabilitas makroekonomi maka BI diberikan kewenangan untuk melakukan pengaturan terkait aktivitas devisa," jelasnya.

Nantinya lanjut Iskandar UU PPSK ini akan menjadi payung hukum bagi PP 1/2019 tentang DHE dan peraturan BI lainnya. Untuk itu, saat ini PP 1/2019 juga tengah dalam proses revisi dalam rangka mengatur DHE agar diletakkan di dalam negeri.

"Revisi PP 1/2019 akan menunggu diundangkannya UU PPSK sehingga nanti PP ini akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk membolehkan BI mengatur lebih jauh lalu lintas devisa," ujarnya.

"Dengan adanya ini (UU PPSK) dasar hukum mengatur lalu lintas devisa jadi kuat," pungkasnya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Pak Jokowi, Ini Alasan Eksportir Bawa Kabur Dolar ke LN


(haa/haa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading