
Hindari Cukai Mahal, Produksi Rokok Desember Terbang 35%

Jakarta, CNBC Indonesia - Produksi rokok pada Desember 2022 menembus 38,05 miliar batang. Jumlah tersebut adalah yang tertinggi dalam sembilan bulan terakhir.
Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menunjukkan produksi rokok pada Desember 2022 melonjak 35,26% dibandingkan bulan sebelumnya (month to month/mtm). dibandingkan bulan sebelumnya. Namun, produksi turun 13,6% dibandingkan Desember 2021.
Produksi rokok pada Desember 2022 adalah yang tertinggi sejak Maret 2022 yang tercatat 47,16 miliar.
Secara historis, produksi rokok memang melonjak pada Desember. Pasalnya, produsen akan meningkatkan produksi dan pembelian pita cukai dalam jumlah besar untuk mengantisipasi harga cukai yang lebih mahal pada Januari 2023.
Seperti diketahui, cukai rokok naik sebesar 10% mulai Januari 2023. Hal ini berlaku pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
Secara keseluruhan, produksi rokok pada Januari-Desember 2022 atau keseluruhan tahun tercatat 323,88 miliar batang. Jumlah tersebut turun 3,27% dibandingkan periode pada 2021.
Produksi rokok 2022 juga menjadi yang terendah setidaknya dalam enam tahun terakhir. Pengecualian terjadi pada 2020 di mana pada periode tersebut adalah tahun pertama pandemi Covid-19.
Produksi rokok pada 2021 tercatat 334,84 miliar batang, pada 2020 sebanyak 291,70 miliar batang, 2019 sebanyak 334 miliar batang, pada 2018 sebanyak 332,37 miliar batang, dan 2017 tercatat 337,16 miliar batang.
Rata-rata produksi bulanan rokok pada tahun ini tercatat 26,99 miliar batang. Jumlah tersebut jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata produksi bulanan dalam lima tahun sebelumnya yang tercatat 28,12 miliar batang.
Meski secara keseluruhan tahun produksi rokok turun, penerimaan negara dari cukai tetap melewati target.
Pada 2022, setoran cukai ke kas negara mencapai Rp 226,9 triliun atau 106% dari target. Penerimaan tersebut naik 16% dari tahun 2021 yang tercatat Rp 195,5 triliun.
Setoran cukai hasil tembakau menyumbang penerimaan cukai sekitar 90% sementara sisanya dari minuman beralkohol serta dari etil alkohol.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(mae/mae)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cukai Resmi Naik 10%, Siap-siap 2023 Harga Rokok Makin Mahal!