
Gak Daftar MyPertamina, Jangan Kaget Beli BBM Subsidi Dijatah

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Commercial & Trading, PT Pertamina Patra Niaga, tengah melakukan uji coba pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, tepatnya untuk jenis Solar subsidi.
Uji coba pembatasan pengisian Solar subsidi ini sudah dilakukan di 34 kota/kabupaten.
Khusus bagi konsumen yang belum mendaftarkan kendaraannya pada situs dan atau aplikasi MyPertamina, maka pembelian Solar subsidi dibatasi maksimal 20 liter per hari.
Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menjalankan program Subsidi Tepat.
Imbauan tersebut telah diumumkan di akun Instagram resmi PT Pertamina Patra Niaga sejak 27 Desember 2022 lalu.
"Nah, untuk kamu konsumen non register, sekarang ada ketentuan baru nih! Batas maksimal pengisian BBM ada di 20 liter per hari, yaa! Namun, lokasinya akan diperluas menjadi 34 kota! Biar semua kebagian!," tulis unggahan di akun Instagram resmi PT Pertamina Patra Niaga, @ptpertaminapatraniaga, dikutip Kamis (12/1/2023).
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengonfirmasi bahwa pembatasan tersebut sudah berlaku di 34 kota/kabupaten di Indonesia.
"Kita sedang uji coba di 34 kota/kabupaten," ucap Irto kepada CNBC Indonesia saat ditanya soal pembatasan pembelian BBM Solar Subsidi, Kamis (12/1/2023).
Sedangkan bagi konsumen yang sudah terdaftar, kuota pengisian Solar subsidi sesuai dengan pembatasan yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Pembatasan pembelian Solar subsidi pada kendaraan roda empat di kisaran 60 liter, 80 liter, dan ada yang 200 liter per hari.
Sebelumnya, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan bahwa uji coba pembatasan pengisian Solar subsidi sudah dilakukan pada 34 kota/kabupaten.
Untuk memperketat pembelian Solar subsidi ini, sistem di SPBU Pertamina juga diintegrasikan dengan sistem teknologi informasi (IT), salah satunya melalui pendaftaran subsidi tepat melalui MyPertamina.
"Contoh Pertamina melakukan full cycle trial pilot project di 34 Kabupaten/Kota, jika itu diimplementasikan konsumen yang sudah isi 60 liter jatah hariannya itu di SPBU A nggak bisa ngisi di SPBU A lagi, SPBU B, SPBU C, karena kuota di hari ini sudah habis. Ini kita terapkan itu subsidi akan lebih tepat sasaran," kata dia kepada CNBC Indonesia dalam acara Energy Corner, Senin (09/01/2023).
Adapun aturan saat ini untuk Solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi plat hitam maksimal 60 liter per hari. Angkutan umum orang atau barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari, sedangkan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari.
"Karena kuota terbatas itu kami menerbitkan regulasi yang mengatur berapa konsumen itu bisa gunakan Solar setiap hari. Kendaraan pribadi itu misalnya bisa konsumsi 60 liter per hari. kalau penumpang atau barang 80 per liter kalau roda 6 ke atas 200 liter per hari," jelasnya.
Kendaraan yang hendak membeli BBM bersubsidi akan didata pemiliknya dengan QR code. Dengan begitu, bisa terdeteksi siap pembelinya, plat kendaraannya, di mana lokasi pembelian BBM, dan berapa jumlah volume yang dibeli.
Artinya, bila satu kendaraan sudah mencapai kuota maksimal harian tersebut, maka secara otomatis sistem IT akan mendeteksi kendaraan tersebut tidak bisa lagi mengisi Solar di SPBU yang sama maupun SPBU lainnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! Kuota BBM Pertalite di 2023 Melonjak ke 32 Juta KL
