Jokowi Setop Ekspor Tembaga, Hal Ini Bisa Terjadi Pada RI
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam kesempatannya mengatakan akan melarang ekspor konsentrat tembaga pada pertengahan tahun 2023 ini. Larangan ekspor ini dinilai akan merugikan Indonesia apabila hilirisasi belum jalan dan tak bisa memenuhi kebutuhan suplai di dalam negeri.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai ketika pemerintah menutup keran ekspor, ada baiknya investasi di smelter kemudian digenjot lebih signifikan.
Sehingga harapannya jumlah smelter menjadi bertambah dan bisa mengakomodir seluruh proses hilirisasi dari produk mineral mentah. "Hanya, dalam jangka waktu yang pendek, diperlukan usaha yang ekstra untuk mencapai target 2023. Sehingga selain mempersiapkan insentif yang dibutuhkan agar smelter bisa segera beroperasi, perlu ada mitigasi jika target tidak tercapai, misalnya penundaan dalam jangka waktu tertentu," kata Yusuf kepada CNBC Indonesia, Kamis (12/1/2023).
Pasalnya, apabila tidak ada back up plan supply dari bijih konsentrat, akan melebihi demandnya. Sehingga berpotensi menurunkan harga dan merugikan, tidak hanya bagi kinerja usaha di pertambangan namun juga ke pos penerimaan negara. "Hal ini yang kemudian bisa didefinisikan sebagai faktor minus dari kebijakan ini jika tidak dipersiapkan secara matang/rencana cadangan," ujarnya.
Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bakal melanjutkan pelarangan ekspor mineral mentah (raw material) ke luar negeri. Setelah bijih bauksit yang akan dilarang pada Juni 2023, Jokowi mengatakan akan melarang ekspor tembaga.
"Kalah di WTO (soal nikel) kita tambah lagi stop ekspor bauksit. Nanti pertengahan tahun kita akan tambah lagi stop ekspor tembaga. Kita harus berani seperti itu," terang Presiden Jokowi dalam acara HUT PDIP ke-50, Selasa (10/1/2023).
Larangan ekspor tembaga sejatinya memperkuat ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Di mana, perusahaan wajib membangun hilirisasi di dalam negeri pasca tiga tahun terbitnya UU Minerba ini.
Tujuan Presiden Jokowi melarang kegiatan ekspor bijih atau mineral mentah ke luar negeri sebagai upaya untuk mendapatkan nilai tambah yang besar melalui hilirisasi tak terkecuali hilirisasi tembaga.
(pgr/pgr)