Format Ngitung Pajak Bakal Diganti, Seribet Apa Sekarang?

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
11 January 2023 20:00
Tanah & Rumah Warisan Bebas Pajak Lho, Tapi Ada Syaratnya!
Foto: Infografis/ Tanah & Rumah Warisan Bebas Pajak Lho, Tapi Ada Syaratnya! /Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Praktisi pajak merespons positif rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang ingin menghadirkan format baru penghitungan pemotongan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan atau PPh 21. Format penghitungan ini memanfaatkan tarif efektif rata-rata (TER).

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (PK-TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, arah perubahan format perhitungan pemungutan dan pemotongan itu supaya lebih bisa diimplementasikan dalam bentuk teknologi digital atau software.

"Jadi kita belum tahu seperti apa yang jelas memang rencana semuanya berbasis teknologi dengan adanya sistem inti administrasi perpajakan," kata Prianto kepada CNBC Indonesia, Rabu (11/1/2023).

Karena sifatnya untuk menyederhanakan perhitungan supaya ramah terhadap sistem teknologi digital, maka format perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 sudah seharusnya terstruktur. Sebab, selama ini format perhitungan PPh 21 kata Prianto tidak terstruktur karena banyaknya asumsi yang melekat.

"Nah terus terang kalau pakai metode yang sekarang bahasa pemogramannya agak susah. Paling pakai excel karena banyak asumsi. Software-software yang dijual enggak banyak membantu juga karena berubah sedikit langsung masalah," tuturnya.

Ditjen Pajak sendiri menurutnya juga tidak memiliki software yang mampu menghasilkan perhitungan PPh Pasal 21 selama ini. Oleh sebab itu, pemanfaatan TER dalam format baru kata dia bisa memberikan ruang untuk menciptakan perhitungan yang lebih terstruktur.

"DJP pun enggak punya software perhitungan PPh 21. Nah nanti arahnya memang semuanya bisa paling tidak di situ sudah punya perhitungan tinggal dikonfirmasi diklasifikasi ke wajib pajak," ujar dia.

Senada, Partner DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji turut mengatakan, perhitungan PPh 21 yang ada selama ini memberikan beban yang besar bagi pemberi kerja atau pemberi penghasilan, apalagi jika terdapat kesalahan dalam penghitungan pemotongan.

Sebab, basis pengenaan pajak dan penghitungan PPh 21 saat ini cukup beragam dan relatif kompleks. Contoh, adanya ketentuan yang berlainan antar pegawai dan non pegawai, maupun pekerja upah harian.

Indonesia juga menganut sistem year-end adjustment pay as you earn (PAYE) yang artinya pemotongan PPh 21 dilakukan bulanan setiap masa pajak dengan memperhatikan besaran PPh yang disetahunkan. Selain itu pada akhir tahun akan dilakukan penyesuaian agar pemotongan yang dilakukan sesuai dengan penghasilan kena pajak.

"Pada praktiknya, hal ini memberikan tantangan. Semisal menghitung komponen penghasilan bruto, ketersediaan informasi atas status perkawinan dan tanggungan, adanya penghasilan yang teratur/tidak teratur, hingga adanya keluar masuk karyawan," ujar Bawono.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Geger Finance 25 Tahun Gaji Rp17 Juta, DJP Hitung Pajaknya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular