Dolar Wajib Parkir di RI, Ini Reaksi Pengusaha Tambang

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
11 January 2023 19:35
Petugas menghitung uang  dolar di tempat penukaran uang Dolarindo, Melawai, Blok M, Jakarta, Senin, (7/11/ 2022)
Foto: Petugas menghitung uang dolar di tempat penukaran uang Dolarindo, Melawai, Blok M, Jakarta, Senin, (7/11/ 2022). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo bakal merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.1 tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Adapun beberapa hal yang bakal diatur lebih lanjut yakni terkait aturan berapa lama dan berapa besar DHE wajib diparkir di dalam negeri.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, aturan DHE untuk sumber daya alam sendiri sejatinya bukan hal baru, sehingga bukan menjadi isu bagi perusahaan tambang.

Hendra pun memastikan bahwa setiap anggota APBI pada umumnya selalu patuh terhadap aturan DHE. Meski begitu, ia tidak dapat membeberkan secara detail berapa besar dan lama DHE perusahaan batu bara yang diparkir di dalam negeri selama ini.

"Anggota kami umumnya mematuhi aturan DHE yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Bank Indonesia. Sebagian besar komponen pengeluaran operasional perusahaan itu dalam bentuk US$, termasuk pembayaran royalti. Kemudian, impor suku cadangan alat berat juga dalam US$. Jadi rasanya tidak semua DHE itu disimpan di luar ya," kata Hendra kepada CNBC Indonesia, Rabu (11/1/2023).

Seperti diketahui, sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan ada beberapa sektor baru yang masuk ke dalam daftar yang harus menempatkan DHE di dalam negeri.

"Tadi juga arahan pak Presiden, ekspor yang selama ini positif itu perlu diikuti dengan peningkatan cadangan devisa, untuk itu pak Presiden meminta PP 1 Tahun 2019 DHE itu untuk diperbaiki," ujarnya dalam konferensi pers usai rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan, Rabu (11/1/2023).

Dalam PP yang masih berlaku, setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa. Namun khusus devisa berupa Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia. DHE SDA sebagaimana dimaksud, berasal dari hasil barang ekspor: a. pertambangan; b. perkebunan; c. kehutanan; dan d. perikanan, bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.

Kewajiban eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud, dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank Yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.

Penempatan DHE SDA dalam Rekening DHE SDA sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, wajib dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor. Ketentuan mengenai pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dilakukan berdasar Peraturan Bank Indonesia.

"Sekarang hanya sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan dan perikanan yang wajib masuk di dalam negeri," ujar Airlangga.

"Ini kita masukkan juga beberapa sektor, termasuk manufaktur dengan demikian kita lakukan revisi, sehingga peningkatan ekspor dan surplus neraca perdagangan sejalan dengan peningkatan devisa," pungkasnya.

Airlangga memastikan, dalam PP tersebut juga akan diatur lama devisa parkir di dalam negeri.

"Jadi bukan hanya berkaitan dengan sektor tapi juga jumlahnya. Jumlah devisa berapa sektornya mana, kemudian berapa lama dia parkir di dalam negeri," tegas Airlangga.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pak Jokowi, Aturan Dolar Eksportir Tak Kunjung Terbit, Batal?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular