Wajib Pajak Segera Validasi NIK Jadi NPWP, Ini Caranya!

Hadijah Alaydrus, CNBC Indonesia
11 January 2023 12:40
Format NPWP Baru, Ini Ketentuanya
Foto: Infografis/ Format NPWP Baru, Ini Ketentuanya/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Banyak manfaat yang dapat diterima masyarakat seusai melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Salah satunya mempermudah layanan administrasi.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pun terus meminta supaya masyarakat segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP sebelum melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022 itu telah dimulai sejak awal tahun ini dengan batas waktunya akhir penyampaiannya sampai akhir Maret 2023 bagi orang pribadi dan April 2023 bagi wajib pajak badan.

"Jadi kami mohon kepada wajib pajak monggo barengan update. Harapan kami bareng-bareng kita updating tinggal masuk portal pajak.go.id," kata Suryo saat konferensi pers di kantornya dikutip Rabu (11/1/2023).

Suryo berujar data NIK yang telah tervalidasi dan terintegrasi dengan NIK hingga 8 Januari 2023 sebanyak 53 juta atau setara dengan 76,81% dari total NIK yang ada di Tanah Air sebanyak 69 juta.

Pemadanan data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

"Harapannya 1 Januari 2024 sistem administrasi yang baru dapat kita gunakan. Harapannya dengan pemutakhiran data dan informasi yang kita miliki, kita bisa gunakan sistem yang baru dengan sebaik-baiknya," ucap Suryo.

Melalui pemadanan data NIK dan NPWP ini, Suryo menekankan, pengurusan hak dan kewajiban pajak nantinya hanya memanfaatkan satu nomor identitas saja, yakni hanya melalui NIK, sehingga masyarakat tak lagi perlu banyak ingat nomor identitas.

"Supaya di dompet kita yang disimpan satu aja nomornya, yaitu NIK, itu yang akan kami gunakan sebagai basis di sistem administrasi, jadi pengelolaan sistem ini sebetulnya tidak ada sesuatu hak dan kewajiban yang bertambah," tutur Suryo.

Untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP, masyarakat dapat mengikuti tahapan berikut ini:

1. Masuk ke laman pajak.go.id, lalu login dengan data yang diminta seperti NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

2. Selanjutnya lihat pada menu profil yang menunjukkan status validitas data utama anda. Di sana tertulis perlu update atau perlu konfirmasi sehingga perlu diverifikasi.

3. Pada menu itu juga terdapat data utama dan kolom NIK/NPWP yang harus diisi dengan 16 digit. Kolom itu dapat anda isi dengan nomor NIK dan setelahnya tinggal klik validasi.

4. Selanjutnya sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil)

5. Jika data telah berhasil divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan. Setelah itu masuk ke laman DJP Online tinggal memanfaatkan nomor NIK


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DJP Gercep! Integrasi NIK Jadi NPWP Sudah Tembus 52,9 Juta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular