Gampang ! Ini Cara Lapor SPT Tahunan Online 2023

Hadijah Alaydrus, CNBC Indonesia
Rabu, 11/01/2023 11:25 WIB
Foto: Suasana pelaporan SPT Tahunan Pajak di KPP Pratama Jakarta Palmerah, Kamis (31/3/2022). Batas akhir lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi berakhir hari ini pada 31 Maret 2022. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengingatkan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2022 pun sudah semakin dekat, yaitu 31 Maret 2023 untuk WP orang pribadi dan badan pada 30 April 2023.

Hingga 10 Januari 2023, wajib pajak orang pribadi maupun badan telah banyak yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak mencapai 203.538 orang.

Dari jumlah tersebut, Suryo mengatakan masih cukup banyak yang secara manual ke Kantor Pajak untuk melaporkan SPT. Sedangkan, yang memanfaatkan sistem digital trennya malah semakin turun meskipun besarannya masih mendominasi.


Ia mengatakan, berdasarkan tren yang tercaatat dalam penyampaian SPT padai 2022 dibanding 2021, yang melalui e-Filing DJP sebanyak 12,93 juta sedangkan sebelumnya sebanyak 12,96 juta. Adapun yang manual pada 2022 sebanyak 1,53 juta sedangkan pada 2021 hanya sebanyak 1,33 juta.

"Masih ada yang manual. Ini yang coba kita minimalisir yang menggunakan manual. Ini catatan 2022 yang diambil pada 2023 tanggal 3 ," ucap Suryo.

Padahal, melaporkan SPT Tahunan secara online cukup mudah. Wajib pajak cukup masuk ke dalam laman resmi DJP dan memilih cara e-filing.

e-Filing adalah cara penyampaian SPT secara online yang bisa dilakukan dari mana saja dan kapanpun selama terhubung dengan jaringan internet. Sehingga memudahkan WP karena tidak perlu keluar rumah untuk menuju kantor pajak.

Adapun untuk WP OP atau karyawan dapat mengisi penyampaian SPT 1770 S dan 1770 SS. Tapi sebelum isi terlebih dahulu sudah memiliki bukti pemotongan pajak dari perusahaan pemberi kerja.

Selain itu, WP juga wajib memiliki e-FIN yang diterbitkan oleh DJP. Permohonan e-FIN bisa dilakukan di KPP terdekat sebelum dapat mendaftarkan diri dalam layanan online tersebut.

Setelah memiliki bukti potong dan e-Fin maka sudah bisa melakukan pelaporan SPT online.

Berikut ini, cara Lapor SPT Tahunan online:

1. Masuk ke situs www.djponline.pajak.go.id/
2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Isi password (kata sandi)
4. Isi kode verifikasi
5. Tekan login
6. Klik e-filing
7. Klik buat SPT
8. Pilih SPT 1770 S atau 1770 SS
9. Lalu isi langkah demi langkah dari 1 sampai 18 langkah mulai dari isi data penghasilan, harta hingga utang dan lainnya.
10. Setelah selesai mengisi klik kirim SPT
11. Lalu, WP akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru