
Awas, Melintasi Sejumlah Ruas Jalan di DKI Bakal Kena Tarif
DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Jakarta.

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (10/1/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dengan usulan besaran tarif sekitar Rp5.000 hingga Rp19.000 sekali melintas yang bertujuan untuk mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Pada draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), disebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas hingga mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Kemudian, mengacu pada draf Raperda itu, dijelaskan bahwa PPLE merupakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada jaringan atau ruas jalan tertentu dan/atau kawasan tertentu dan/atau waktu tertentu. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Kemudian merujuk pada draf Raperda itu ada empat kriteria kawasan yang dapat diterapkan ERP antara lain, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)