
Anwar Ibrahim: Sistem TKI Sudah Seperti Perbudakan Modern

Jakarta, CNBC Indonesia - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan akan segera memperbaiki sistem untuk tenaga kerja migran, terutama yang dipasok dari Indonesia dan Bangladesh.
Hal itu diungkapkannya saat menjadi pembicara dalam CT Corp Leadership Forum di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (9/1/2023).
"Isu TKI ini sudah menjadi perhatian saya sejak lama dan (kami) akan menyelesaikan dan memperbaiki sistem terkait. (Penyalur/agen) tak boleh diizinkan mengambil kekayaan terlalu tinggi dan sistem itu harus diubah di RI, Malaysia, dan Bangladesh," ujar Anwar.
"Ini seperti modern slavery," tambahnya.
Untuk mencari solusi dalam hal tersebut, seperti dalam perbincangan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar meminta untuk adanya digitalisasi. Ini diperlukan agar pembagian upah kepada agen dan pekerja tidak lagi jomplang.
"Apa yang pekerja dibayarkan ke agen terlalu tinggi, padahal upah mereka rendah," jelasnya.
"Saya bilang ke Presiden (Jokowi) harus ke Malaysia secepat mungkin, bulan Juni. Sistem ini dapat diselesaikan sebelum Presiden (Jokowi) datang," tambahnya.
Sementara untuk kasus penderaan pekerja, Anwar menyebut hal ini tidak boleh lagi terjadi, baik di Malaysia maupun Indonesia. "Saya bilang pada kepolisian (Malaysia) harus jelas. Nggak peduli, kasus apapun harus ditindak," katanya.
"Memang mungkin ada yang melanggar, tapi kalau kasus pekerja asing yang seperti itu jangan kita anggap TKI, tapi kejahatan," pungkasnya.
Sebagai informasi, pada pertengahan tahun 2022, Pemerintah RI menghentikan sementara pengiriman pekerja migran sektor domestik ke Malaysia imbas tidak dijalankannya MoU terkait pekerja migran oleh Negeri Jiran tersebut.
Berdasarkan MoU Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran RI sektor domestik di Malaysia, mekanisme penempatan dan perekrutan serta pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) hanya melalui one channel system. Adapun, saat Malaysia menggunakan sistem konversi visa turis ke visa kerja yang bertentangan dengan UU No. 18/2017 dan PMI rentan tereksploitasi, maka RI memutuskan untuk setop sementara mengirimkan PMI.
(luc/luc)
Next Article PM Malaysia Janji Selesaikan Persoalan TKI Yang Menyakiti RI!


Potret Kerusakan Gempa Dahsyat Rusia, Bangunan Rubuh-Tsunami

Nasib 10 Startup RI, Dulu Terkenal Sekarang Tinggal Kenangan

Termasuk Serai, 3 Tanaman Ini Berbahaya-Undang Ular Masuk Rumah

Tanda Kiamat Muncul di Mana-Mana, Tampak Jelas di Keju

Prabowo Ungkap Syarat Agar Ibu Kota Pindah ke IKN

Terungkap! OJK Bakal Standarisasi Rekening Dormant, Ini Penjelasannya

Alasan Negara-Negara Arab Mendadak Desak Hamas Serahkan Gaza
