Kriteria Dikantong, Aturan Beli Pertalite Nunggu Restu Jokowi
Jakarta CNBC Indonesia - Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas) berharap rencana pemberlakuan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite atau pengguna BBM bersubsidi tepat sasaran dapat segera diimplementasikan dalam waktu dekat.
Diharapkan aturan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan yang diproyeksikan dapat tuntas pada Januari - Februari tahun ini.
"Saya kira memang multi aspek yang harus dipertimbangkan. Sehingga revisi Perpres harus menunggu di cek ulang, secara materi, secara substansi apa yang diatur di situ. Itu sudah kita diskusikan dengan stakeholder. Harapan kita sih Januari Februari ini sudah bisa terbit," kata Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman kepada CNBC Indonesia dalam Energy Corner, Senin (9/1/2023).
Menurut Saleh saat ini proses revisi Perpres sendiri secara substansi telah selesai. Namun demikian, pihaknya saat ini masih menunggu restu dari Presiden Joko Widodo untuk segera mengimplementasikan aturan tersebut.
"Jadi secara substansi sudah clear, tapi kan tentu Presiden punya pertimbangan tersendiri dengan berbagai aspek. Sehingga bagusnya kita tunggu perpresnya terbit itu saja yang bisa saya respon," kata dia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif sebelumnya menyatakan bahwa rencana revisi peraturan terkait pembatasan kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM Pertalite kini sudah dalam mejanya, setelah sebelumnya diusulkan ke lintas kementerian hingga Presiden.
Selanjutnya, dia mengatakan usulan terkait kriteria kendaraan yang berhak mengisi Pertalite ini akan dibahas lebih lanjut pada pekan depan.
"Pembatasan, sekarang kan dikembalikan ke ESDM dan sekarang sedang mau kita bahas. Ini kan sudah ada usulannya, baru saja tadi pagi ada di meja saya, mau kita bahas, minggu depan," ujarnya, dikutip Minggu (8/1/2023).
Sayangnya, dia belum bisa membeberkan usulan-usulan khususnya kendaraan yang akan dilarang mengisi BBM Pertalite. "Usulannya mana-mana yang dapat yang berhak, klasifikasi," tambahnya.
(pgr/pgr)