Tegas! Anak Buah Menteri Jokowi Bantah Libur 1 Hari Seminggu
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menjawab kabar yang menyebutkan bahwa pemerintah mengurangi libur kerja dari 2 hari menjadi 1 hari.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa hal itu tidak benar.
"Nggak benar, Perpu ini memastikan pekerja punya istirahat. Masalah libur 1-2 hari tergantung Perjanjian Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) artinya harus dimusyawarahkan, yang jadi concern pemerintah konsisten, kita ini anggota ILO : (International Labour Organisation) jadi memastikan pekerja maksimal bekerja buruh 40 jam seminggu," kata Putri dalam konferensi pers, Jumat (6/1/22).
Artinya jumlah waktu istirahat tergantung jumlah waktu kerja yang diterapkan oleh pengusaha. Bila Perusahaan menetapkan waktu kerja 6 hari maka pekerja berhak atas waktu istirahat 1 hari. Sedangkan jika waktu kerja 5 hari, pekerja berhak atas waktu istirahat 2 hari. Adapun hari liburnya bergantung kesepakatan, baik di akhir atau awal pekan.
"Jika lebih dari 40 jam dan perusahaan memandatkan itu karena jenis perusahaan atau tipe produksi maka perusahaan ini harus mendapat izin dari Kemnaker. Jadi ada kepmenaker yang mengatur sektor atau kelompok usaha yang terpaksa produksi mempekerjakan lebih dari 40 jam," kata Putri.
"Kenapa diatur karena menyangkut keselamatan dan Kesehatan kerja, resiko kerja di atas 40 jam seminggu itu benar-benar harus dijaga, disitu pemerintah hadir," lanjutnya.
Aturan ini termuat dalam Pasal 79 Perpu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022, sebagaimana sebelumnya telah ditetapkan dalam UU Cipta Kerja. "Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," dikutip dari Pasal 79 ayat 2 Perpu Cipta Kerja, Senin (2/1/2023).
(hoi/hoi)