Heboh Pajak Gaji Rp 5 Juta, Begini Aturannya

Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
04 January 2023 21:34
Suasana pelaporan SPT Tahunan Pajak di KPP Pratama Jakarta Palmerah, Kamis (31/3/2022). Batas akhir lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi berakhir hari ini pada 31 Maret 2022. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Suasana pelaporan SPT Tahunan Pajak di KPP Pratama Jakarta Palmerah, Kamis (31/3/2022). Batas akhir lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi berakhir hari ini pada 31 Maret 2022. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Akhir-akhir ini, beredar asumsi di masyarakat, terjadi perubahan tarif pajak yang dikenakan pada gaji Rp 5 juta. Padahal, perubahan yang terjadi bukan pada tarif pajak PPh, namun pada rentang penghasilan yang dikenakan tarif PPh 5%.

Jika semula penghasilan sampai dengan Rp 50 juta rupiah setahun dikenai tarif 5%, maka sekarang tarif 5% dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp 60 juta rupiah setahun.

Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis Siaran Pers Nomor 1/2023 dikutip Rabu (4/1/2023).

"Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji Rp 5 juta per bulan (Rp 60 juta rupiah setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5%," jelasnya.

Peraturan mengenai pengenaan pajak 5% terhadap gaji Rp 5 juta per bulan bahkan sudah diberlakukan sejak 2009 melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, dimana mengatur tentang pajak perorangan dengan rentang penghasilan sampai Rp 50 juta per tahun dikenakan tarif pajak 5%.

Kemudian, di tahun 2021 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah mengubah rentang penghasilan yang dikenakan tarif PPh 5%. Jika semula penghasilan sampai dengan Rp 50 juta rupiah per tahun dikenai tarif 5%, maka sekarang tarif 5% dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp 60 juta rupiah per tahun.

Adapun rumus perhitungan pemotongan pajak 5% pada gaji Rp 5 juta per bulan setara Rp 60 juta per tahun sebagai berikut:

Pajak Penghasilan (PPh 21) per tahun = Penghasilan Kena Pajak per tahun(PKP) - PTKP x 5%.

Dengan acuan besaran PTKP sebesar Rp 54 juta per tahun. Perhitungannya menjadi:

1. Rp 60 juta - Rp 54 juta = Rp 6 juta.

2. Rp 6 juta x 5% = Rp 300.000.

Maka, pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan, dipastikan akan dikenakan pajak sebesar Rp 300.000 setiap tahunnya atau Rp 25.000 per bulan.

Selain itu, terdapat beberapa pembaruan lainnya mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang disesuaikan. Hal tersebut diatur secara rinci lewat Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di bidang PPh.

Adapun perubahan rentang penghasilan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP adalah sebagai berikut:

- Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%. Sebelumnya rentang penghasilan tertingginya hanya Rp 50 juta.

- Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan pajak 15%. Sebelumnya tarif 15% dikenakan pada penghasilan lebih dari Rp 50 juta.

- Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25%

- Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar sebesar 30%

- Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35%. Sebelumnya, penghasilan di atas Rp 5 miliar hanya dikenakan tarif 30%.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Format Ngitung Pajak Bakal Diganti, Seribet Apa Sekarang?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular