Dapat Royalti 0%, Pengusaha Batu Bara Merasa Belum Cukup!

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
04 January 2023 15:25
Pekerja melakukan bongkar muat batu bara di Terminal Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/2/2021). Pemerintah telah mengeluarkan peraturan turunan dari Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun salah satunya Peraturan Pemerintah yang diterbitkan yaitu Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Bongkar Muat Batu Bara di Terminal Tanjung Priok. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara Indonesia (Aspebindo) menilai pemberian fasilitas royalti 0% masih kurang, terutama bagi pengusaha yang menjalankan hilirisasi batu bara di dalam negeri.

Ketua Umum Aspebindo, Anggawira mengatakan bahwa program hilirisasi batu bara di Indonesia sebenarnya sudah sejak lama digaungkan. Namun demikian, progresnya hingga kini masih berjalan lamban.

Hal tersebut terjadi lantaran skema pembiayaan untuk pengembangan hilirisasi batu bara di dalam negeri masih terbatas. Ditambah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melarang perbankan nasional untuk memberikan pinjaman kepada sektor pertambangan batu bara.

"Dari sisi pembiayaan perusahaan-perusahaan atau mungkin bisnis batu bara ini di perbankan nasional juga dalam tanda kutip OJK sudah berikan arahan untuk merah. Jadi kalau dalam konteks royalti 0% tapi gak didukung skema pembiayaan maka aplikasinya gak jalan," kata Anggawira dalam acara Closing Bell, CNBC Indonesia dikutip (Rabu, 04/01/2023).

Oleh sebab itu, ia berharap agar skema pembiayaan untuk program hilirisasi batu bara di dalam negeri dapat diatur secara rinci. Sehingga, program ini bisa berjalan dengan masif.

Di samping skema pembiayaan, program hilirisasi batu bara juga mendapat tantangan dari tingginya harga komoditas emas hitam itu sendiri. Pasalnya, dengan harga komoditas batu bara yang saat ini masih cukup tinggi, membuat para penambang lebih memilih opsi untuk menjual barang mentah dibanding melakukan pengolahan di dalam negeri.

"Ya kalau dari sisi momentum dalam konteks hilirisasi ini hal yang terus kita lakukan untuk mengantisipasi hal-hal ke depan. Namun dalam konteks bisnis dari sisi harga batu bara yang cukup tinggi seperti ini, dalam hitungan bisnis saya rasa, ini kan akan jadi double cost. Selama harga batu bara masih di angka seperti ini ini dan tidak adanya insentif yang lebih progresif ini belum bisa berjalan dengan masif," kata dia.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu.

Salah satu isu yang diatur dalam Perpu terbaru ini adalah menyangkut sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Peraturan ini menyebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun IUP Khusus (IUPK) bisa diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan iuran produksi/ royalti sebesar 0%.

Namun demikian, perlakuan tertentu berupa pembebasan royalti ini bukan berlaku sembarangan atau bebas begitu saja, melainkan ada syarat khusus, yakni bagi perusahaan batu bara yang melakukan hilirisasi batu bara di dalam negeri.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sumringah! Para Taipan Batu Bara Ini Bisa Nikmati Royalti 0%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular